Wasior, (Antaranews Papua Barat)-Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat belum bisa mengabulkan permohonan pemekaran distrik maupun kampung yang diajukan masyarakat. 

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Jack Ayamiseba di Wasior, Senin, menyatakan, Pemda tidak bisa memproses usulan pemekaran distrik dan kampung sepanjang moratorium dari pemerintah pusat belum dicabut.

Dalam Musrenbang Distrik Wasior, sejumlah kampung mengusulkan agar ada pemekaran kampung  lantaran jumlah penduduk di kampung bersangkutan sudah cukup banyak. Juga diusulkan agar Distrik Wasior dimekarkan seiring dengan makin bertambahnya jumlah penduduk dan pemukiman warga.

“Soal pemekaran distrik dan kampung tahun ini masih moratorium. Ada beberapa usulan dari masyarakat yang kami terima di kantor tapi itu kami simpan dulu sampai Presiden cabut moratorium, “ kata Ayamiseba.

Dia juga mengingatkan masyarakat bahwa pemekaran wilayah akan membawa konsekwensi membebani keuangan daerah. Oleh karena itu Pemda juga akan mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan daerah.

“Jadi tidak bisa begitu saja kita mekarkan. Jangan karena dana desa besar semua mau bikin kampung baru. Sekarang ini ada kelurahan yang minta kembali jadi kampung karena mau dapat uang besar, “ ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019