Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat  Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manokwari menerbitkan 130 paspor elektronik sejak 1 November 2022 hingga awal Januari 2023.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Viktor Manurung di Manokwari, Sabtu, mengatakan Kantor imigrasi Manokwari mendapat izin menerbitkan paspor elektronik sejak 1 November 2022.

"Total penerbitan paspor kita pada tahun 2022 sebanyak 1.731 paspor, sebanyak 130 merupakan paspor elektronik selama dua bulan," kata Viktor Manurung.

Disebutkan, tidak semua Kantor Imigrasi diberikan izin untuk menerbitkan paspor elektronik, terlebih dengan biaya yang cukup mahal yang harus ditanggung oleh pemohon paspor.

"Tidak semua Kantor Imigrasi diberikan hak untuk menerbitkan paspor elektronik, karena biaya pencetakannya cukup besar dua kali lebih mahal dibanding paspor biasa," kata Viktor.

Jika dibandingkan paspor biasa dengan biaya  yang harus dibayarkan Rp350.000 sementara untuk paspor elektronik sebesar Rp650.000.

Dia menjelaskan data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada di tengah bagian bawah cover depan buku elektronik paspor.

"Kenapa lebih mahal karena biaya pencetakannya lebih mahal karena biaya dengan chip yang sudah berisikan data pemilik," jelas dia.

Selain itu, sejak 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Masa berlaku paspor ini berlaku untuk kedua jenis paspor baik yang biasa maupun elektronik," tandas dia.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023