Manokwari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat, mengungkapkan ada tujuh tindakan administrasi keimigrasian yang telah diterapkan bagi tujuh warga negara asing (WNA) selama tahun 2023.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Iman Teguh Adianto di Manokwari, Jumat, mengatakan tujuh WNA tersebut melewati batas izin tinggal, sehingga dikenakan biaya beban overstay senilai Rp1 juta per hari bagi setu orang WNA.
"Dari tujuh WNA itu ada satu WNA asal Filipina yang dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal karena sudah lebih 60 hari overstay," kata Iman saat konferensi pers akhir tahun.
Dia mengatakan Kantor Imigrasi setempat telah membentuk tim pengawasan orang asing (Tim PORA) pada lima kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Pembentukan Tim PORA yang melibatkan instansi teknis pemerintah daerah, Polri, TNI, dan Kejaksaan ini bermaksud agar pemantauan terhadap WNA dapat terlaksana dengan maksimal.
"Kehadiran Tim PORA akan mengoptimalkan pengawasan WNA pada 62 distrik di lima kabupaten wilayah kerja Kantor Imigrasi Manokwari," tutur Iman.
Ia menegaskan bahwa Imigrasi Manokwari juga rutin melaksanakan 25 operasi secara mandiri, dua kali operasi gabungan, 25 kegiatan intelijen keimigrasian, serta satu tindakan penyidikan terhadap pidana keimigrasian.
Dalam operasi gabungan, kata dia, setiap instansi melakukan pemeriksaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing seperti Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian, Dinas Ketenagakerjaan memeriksa kelengkapan izin bekerja, dan lainnya.
"Setiap operasi yang dilaksanakan itu bukan berarti menyulitkan WNA, tapi supaya WNA yang masuk harus mengikuti peraturan keimigrasian," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Imigrasi Manokwari secara masif menyosialisasikan ke seluruh komponen masyarakat agar mampu mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Kemudian, setiap kegiatan Tim PORA selalu disosialisasikan terkait second home visa yang dapat diberikan kepada orang asing seperti investor, wisatawan lansia, ataupun pensiunan tanpa penjamin dengan syarat bukti kepemilikan saldo senilai Rp2 miliar pada bank milik pemerintah Indonesia.
"Atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia. Second home visa untuk jangka waktu tinggal di Indonesia selama lima tahun atau 10 tahun," ujar Iman Teguh.
Imigrasi Manokwari: Ada tujuh tindakan administratif keimigrasian pada 2023
Jumat, 29 Desember 2023 21:22 WIB