Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat dua Pemerintah Daerah (Pemda) di Papua yang mendapat kenaikan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
 
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Burhani di Jayapura, Senin, mengatakan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 2021 lingkup setempat, kedua Pemda tersebut yakni Kabupaten Nduga dan Pemda Kabupaten Tolikara.

"Kedua Pemda tersebut sudah memenuhi asas-asas kewajaran dan keterbukaan informasi yang ada di laporan keuangan tersebut," katanya.
 
Menurut Burhani, berdasarkan penilaian BPK dan juga ada empat kriteria itu untuk naik menjadi WTP. Pertama penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuaian dengan indikator tersebut, lalu kedua pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail.
 
"Ketiga, kami akan melihat adanya sistem pengendalian internal, dan keempat pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga semua persyaratan sudah di penuhi," ujarnya.
 
Dia menjelaskan selain itu juga terdapat satu Pemda yang mendapat promosi dari yang sebelumnya Tidak Memberikan Pendapat (TMP) menjadi WDP pada tahun anggaran 2021, yaitu Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang.
 
"Dengan demikian, kini terdapat 20 dari 30 Pemda atau sebesar 67 persen di Provinsi Papua yang telah memperoleh opini WTP" katanya.
 
Dia menambahkan dari 20 Pemda tersebut, terdapat sembilan Pemda yang telah lima kali atau lebih secara berturut-turut memperoleh opini WTP, yakni Provinsi Papua, Kabupaten Asmat, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Nabire, Kota dan Kabupaten Jayapura.
 
"Kami berharap dengan pemberian piagam penghargaan dapat memacu dan memotivasi pemda yang belum memperoleh opini WTP," ujar Burhani.
 
Sekadar diketahui, sebanyak 20 Pemerintah Daerah (Pemda) yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Burhani di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Papua, Senin (17/10).

Pewarta: Qadri Pratiwi

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022