Kantor Wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional Papua Barat hingga September ini telah menerbitkan sebanyak 2.093 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari yang ditargetkan sebanyak 3.682 sertifikat.

Kakanwil ATR/BPN Papua Barat Freddy A Kolitama di Manokwari, Senin, mengatakan jajarannya menargetkan untuk menyelesaikan proses sertifikat tanah masyarakat di wilayah itu melalui program PTSL pada 2025.

"Untuk tahun ini baru 2.093 bidang yang sudah kami proses sertifikatnya. Sejak awal program PTSL pada 2017 hingga 2021, kami sudah menerbitkan sertifikat sebanyak 56.000 bidang dari target 70.000," kata Kolitama yang ditemui usai peringatan ulang tahun ke-62 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di Kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Papua Barat di Manokwari.

Menurut dia, sampai saat ini program PTSL yang sudah berjalan di Papua Barat telah terealisasi sekitar 70 persen dari yang ditargetkan oleh Pemerintah sehingga diharapkan hingga 2025 seluruhnya sudah rampung.

Selain bidang tanah milik masyarakat yang dilakukan PTSL dan mendapatkan sertifikat, BPN Papua Barat juga melakukan pembuatan sertifikat untuk tanah-tanah milik pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Papua Barat serta seritikat tanah untuk hibah rumah Ibadah.
Kepala kantor wilayah ATR/BPN Papua Barat Freddy Kolitama (ANTARA/Tri Adi Santoso)

Kolitama mengakui ada sejumlah permasalahan yang dihadapi jajarannya dalam penanganan program PTSL di Papua Barat, seperti kepemilikan tanah adat yang belum jelas, serta pembelian lahan yang tidak disertai dengan bukti.

"Dalam pengurusan sertifikat harus memiliki surat pelepasan adat dan bukti pembelian, terkadang persyaratan itu yang menyulitkan dalam pengurusannya," ujarnya.

Kanwil ATR/BPN Papua Barat berharap Pemkab/Pemkot setempat dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program PTSL tersebut.

Bentuk dukungan yang diharapkan dari Pemkab/Pemkot diantaranya yaitu memberikan keringanan bagi bidang tanah masyarakat yang masuk dalam wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kami harap ada keringanan, karena masyarakat yang kurang mampu terkendala jika harus melakukan pembayaran BPHTB, " kata Kolitama.

Dengan kepemilikan sertifikat sebagai kepastian hukum atas kepemilikan tanah, ATR/BPN juga berharap dapat menjadi modal usaha bagi masyarakat.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022