Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya oleh Pemerintah dan DPD serta DPR RI disahkan menjadi undang-undang pada keputusan tingkat I terhadap RUU Pembentukan Papua Barat Daya dalam rapat kerja (raker), di Jakarta, Senin.
“Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui menjadi undang-undang pada putusan tingkat pertama ini,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, dipantau secara daring di Jakarta.
Sebagai bentuk persetujuan tingkat I tersebut, dilakukan prosesi penandatangan sekaligus penandatangan peta wilayah oleh perwakilan dari masing-masing unsur peserta raker.
“Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan satu lagi daerah otonomi baru di Tanah Papua, menyusul tiga daerah otonomi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan,” ujarnya.
Doli mengatakan setelah disetujui pada tingkat pertama, maka RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya selanjutnya akan diteruskan ke rapat paripurna terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan tingkat II.
Sebelum akhirnya keputusan tingkat I disepakati, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang dilangsungkan sesaat sebelum raker bersama dengan DPD RI dan Pemerintah digelar.
Syamsurizal menyatakan, Panja Pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan nama calon Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya yaitu berkedudukan di Kota Sorong.
“Cakupan wilayah kabupaten/kota di dalam Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yakni sebagai berikut; (1) Kabupaten Sorong, (2) Kabupaten Sorong Selatan, (3) Kabupaten Raja Ampat, (4) Kabupaten Tambrau, (5) Kabupaten Maybrat, dan (6) Kota Sorong,” kata Syamsurizal pula.
Setelahnya, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir mini fraksi termasuk juga dari Komite I DPD RI yang kesemuanya menyetujui agar RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang dan melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Momentum ini adalah momentum yang bersejarah, saya kira bukan hanya untuk Papua, tapi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili unsur Pemerintah bersepakat.
Selain dihadiri Mendagri Tito Karnavian, raker pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya itu dihadiri pula sejumlah unsur Pemerintah lainnya, yakni Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Komite I DPD RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RUU Pembentukan Papua Barat Daya disahkan tingkat I untuk menjadi UU
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
“Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui menjadi undang-undang pada putusan tingkat pertama ini,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, dipantau secara daring di Jakarta.
Sebagai bentuk persetujuan tingkat I tersebut, dilakukan prosesi penandatangan sekaligus penandatangan peta wilayah oleh perwakilan dari masing-masing unsur peserta raker.
“Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan satu lagi daerah otonomi baru di Tanah Papua, menyusul tiga daerah otonomi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan,” ujarnya.
Doli mengatakan setelah disetujui pada tingkat pertama, maka RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya selanjutnya akan diteruskan ke rapat paripurna terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan tingkat II.
Sebelum akhirnya keputusan tingkat I disepakati, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang dilangsungkan sesaat sebelum raker bersama dengan DPD RI dan Pemerintah digelar.
Syamsurizal menyatakan, Panja Pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan nama calon Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya yaitu berkedudukan di Kota Sorong.
“Cakupan wilayah kabupaten/kota di dalam Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yakni sebagai berikut; (1) Kabupaten Sorong, (2) Kabupaten Sorong Selatan, (3) Kabupaten Raja Ampat, (4) Kabupaten Tambrau, (5) Kabupaten Maybrat, dan (6) Kota Sorong,” kata Syamsurizal pula.
Setelahnya, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir mini fraksi termasuk juga dari Komite I DPD RI yang kesemuanya menyetujui agar RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang dan melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Momentum ini adalah momentum yang bersejarah, saya kira bukan hanya untuk Papua, tapi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili unsur Pemerintah bersepakat.
Selain dihadiri Mendagri Tito Karnavian, raker pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya itu dihadiri pula sejumlah unsur Pemerintah lainnya, yakni Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Komite I DPD RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RUU Pembentukan Papua Barat Daya disahkan tingkat I untuk menjadi UU
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022