Manokwari,(Antara Papua Barat)-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menyusun peraturan daerah untuk mendorong pemerintah setempat agar serius menyikapi dalam pemberantasan kasus narkoba.

Ketua Komisi A DPRD Manokwari Ayu H Bataray di Manokwari, Jumat, mengatakan kasus narkiba di daerah tersebut terus meningkat dan merambah berbagai kalangan.
  
Dia mengungkapkan berbagai jenis narkoba pun telah cukup jauh menyusup dikalangan para pelajar.
   
"Anak-anak kita yang saat ini masih duduk di bangku SD, SMP dan SMA sebenarnya dalam ancaman, tapi kenapa kita belum bisa berbuat apa-apa," kata Ayu.
   
Politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyebutkan saat ini baru aparat penegak hukum yang melakukan penindakan.
   
Upaya Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus didukung pemerintah daerah agar program pemberantasan narkoba di daerah tersebut lebih efektif.
    
Saat ini, lanjut Ayu, ratusan anak-anak Papua di daerah ini terjerumus dalam kasus penyalahgunaan lem aibon dan jumlahnya terus meningkat serta menyebar di beberapa titik sentral.
   
"Lagi-lagi kita belum bisa berbuat apa-apa. Padahal dampak buruk penyalahgunaan lem tersebut sangat berbahaya bagi generasi Papua," ujarnya lagi.

Dia mengutarakan cukup banyak anak-anak putus sekolah akibat aibon.  Zat adiktif pada aibon dapat merusak saraf otak dan organ dalam penghirupnya.
       
Ayu berpandangan tidak gampang membersihkan Manokwari dari kasus narkoba dan aibon.
       
Kehadiran Perda diharapkan mampu meningkatkan peran pemerintah darah untuk mengurangi kasus tersebut.
       
"Rancangan Perda ini sudah tersusun dan sekarang sedang kita dorong agar bisa masuk dalam program legislasi daerah tahun 2017," sebutnya lagi.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017