Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama tim gabungan menyita sebanyak 57 kontainer kayu merbau asal Papua di Pelabuhan Sukarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur menyatakan, penangkapan kayu ilegal ini sebagai tindak lanjut atas operasi penangkapan 40 kontainer kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada awal Desember 2018.

Kayu sebanyak 914 meter kubik yang hendak dikirim ke Pelabuhan Surabaya tersebut diduga ilegal. Nilai total kayu sebanyak itu ditaksir mencapai Rp.16,5 miliar.

Operasi di Pelabuhan Makassar ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum) Kementerian LHK bersama Lantamal VI Makassar, Armada II TNI AL, serta Tim Gabungan lainya. Kayu itu diangkut melalui kapal.

Terkait operasi tersebut, kata dia, P
penyidik sudah memeriksa fisik kayu dan mengamankan barang bukti itu. Penyidik Ditjen Gakkum KLH akan segera memeriksa semua pihak yang terkait dengan pengiriman kayu tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum, Susetyo Iriyono, mengungkapkan, operasi ini berlangsung melalui kerja bersama sejumlah pihak mulai dari KPK, Ditjen PHPL, TNI AL, Ditjen Hubla, Ditjen Bea Cukai, dan pemerintah daerah. 

“Hasil kerja ini merupakan tindak lanjut dari Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) KLHK. Upaya penyelamatan SDA Papua ini dimulai dengan post-audit terhadap 10 industri di Papua, dan kami menemukan adanya berbagai pelanggaran. Kemudian kami dalami, awal Desember 2018, kami mengamankan 40 kontainer kayu di Surabaya, dan hari ini 57 kontainer di Makassar,” kata Susetyo.

Terkait kasus ini, Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani (Roy) menegaskan, penegakan hukum penyelamatan SDA menjadi prioritas pemerintah. Hal itu sebagai upaya melindungi fungsi ekosistem hutan dan kerugian negara, termasuk hutan tropis alami di tanah Papua dari pembalakan liar. 

"Pelaku pembalakan liar ini harus ditindak tegas. Kami sedang menyiapkan kerja bersama penerapan pasal dan undang-undang berlapis, termasuk penindakan tindak pidana pencuci uang, untuk merampas hasil kejahatan agar mereka jera, disamping memenjarakan," tegasnya. 

Dia juga menambahkan, kerja bersama KPK, Kepolisian, TNI AL, Ditjen Hubla-KSOP, Bea Cukai dan para pihaknya lainnya, sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. 

"Keberhasilan mendeteksi perubahan modus dan pola-pola para pelaku dan jaringan kejahatan kayu ilegal ini, menunjukkan bukti bahwa aparat penegakan hukum harus membangun jaringan kerja bersama. Kita tidak boleh kalah dengan jaringan pelaku kejahatan,  dan kita harus siap menghadapinya,” kata Rasio Sani menekankan. 

Menurutnya, KLHK berkomitmen dan terus konsisten memperkuat upaya penegakan hukum. Hal ini sebagai upaya penyelamatan sumber daya alam dengan berbagai pendekatan, termasuk sains dan teknologi. 

Teknologi, kata dia, dapat memudahkan operasi intelijen terutama dalam melacak pergerakan pelaku. 

Sebagai bukti komitmen pemerintah, lanjut Rasio, selama tiga tahun terakhir KLHK telah menjatuhkan sanksi kepada 451 korporasi,  membawa 567 kasus pidana ke pengadilan, mengajukan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan kepada 18 korporasi. 

Selain itu, sebanyak 10 gugatan sudah putus dengan total nilai putusan mencapai lebih dari Rp. 18,33 triliun. 

"Putusan perdata yang dimenangkan pemerintah ini mungkin yang terbesar. Ini sejarah untuk penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," kata  Rasio lagi.
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019