Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa lokasi galian C di kawasan Kelurahan Matalamagi, Kilometer 10 Kota Sorong, Papua Barat berada dalam kawasan hutan lindung.

Kepala Balai Gakkum Maluku Papua Leonardo Gultom saat meninjau lokasi galian C Kilometer 10 bersama Pemkot Sorong, Kamis, menegaskan sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa galian C di kawasan hutan lindung adalah kejahatan lingkungan sehingga harus ditindak.

"Selain itu, dampak dari aktivitas galian C tersebut mengakibatkan banjir merendam rumah masyarakat di wilayah sekitarnya. Namun semuanya kembali kepada Pemerintah Kota Sorong untuk mengambil langkah penanganan seperti apa. Apakah penegakan hukum atau langkah persuasif dengan menutup seluruh aktivitas lokasi tersebut," ujarnya.

Wali Kota Sorong George Yarangga mengatakan bahwa pihaknya akan membahas hal ini lebih lanjut agar ada solusi atau jalan keluar bagi masyarakat penambangan pasir jika lokasi galian C tersebut ditutup.

Salah satu warga Matalamagi, Melky mengatakan mendukung penutupan aktivitas galian C di lokasi tersebut karena memicu terjadinya banjir di Kota Sorong.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022