Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Ribuan pemilih di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, terancam tidak memilih pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Abdul Halim Sidiq pada Sidang Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) di Manokwari, Rabu, mengatakan, di Raja Ampat terjadi pengurangan jumlah pemilih sebanyak 2.173 orang pada perbaikan kedua ini.

Semula DPT di daerah pariwisata bahari itu sebanyak 41.690 pemilih. Setelah dilakukan perbaikan, terjadi pengurangan menjadi 39.517 pemilih.

"Pada perbaikan kedua ini ada daerah yang mengalami pengurangan dan ada juga yang bertambah. Empat daerah mengalami pengurangan, sembilan daerah lainya terjadi penambahan," kata Sidiq.

Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Steven Eiben pada kesempatan itu mengatakan, 2.000 lebih pemilih tersebut tidak bisa diakomodir dalam DPT karena mereka tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Sesuai PKPU, warga yang tidak memiliki NIK tidak bisa diakomodir dalam DPT. Kami mengikuti aturan ini," kata Steven.

Ia menjelaskan, Rapat Pleno penetapan DPTHP-2 di Raja Ampat dilaksanakan dengan dihadiri oleh Bawaslu dan seluruh partai politik peserta pemilu. Penetapan data pemilih ini dilaksanakan sesuai pemaparan panitia tingkat distrik dan hasilnya sudah diserahkan kepada seluruh Parpol.

Terkait NIK atau KTP pemilih, lanjut Steven, hal itu merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KPU hanya menetapkan sesuai data yang ada 

Abdul Halim Sidiq menambahkan, warga yang belum terdaftar dalam DPT kedepan bisa diakomodir dalam DPT tambahan. Meskipun demikian yang bersangkutan harus mengurus dokumen kependudukan.

"Ini masih ada waktu untuk mengurus KTP elektronik. Silahkan mengurus sehingga nanti bisa dlterkamodir dalam DPT penambahan," kata Sidiq.
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018