Wasior, (Antaranews Papua Barat)-Hingga awal September 2018 baru tujuh pejabat pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Inspektur Kabupaten Teluk Wondama, Betsiana Ayomi di Wasior, Selasa, sesuai petunjuk KPK di lingkup Pemkab Teluk Wondama terdapat 688 orang yang wajib menyampaikan LHKPN. Namun untuk tahap awal yang menjadi prioritas adalah pejabat eselon II serta para Kepala Bagian dan Kepala Bidang.

"Sementara ini yang wajib lapor 50 orang yang sudah lapor tujuh lorang dan yang belum lapor 43 orang. Ini sesuai petunjuk dari KPK,"kata dia

Dia mengatakan pihaknya telah membagikan format pengisian LHKPN kepada semua pejabat terkait. LHKPN yang telah diisi selanjutnya diinput melalui aplikasi online ke KPK.

"Kalau di OPD belum buat admin, tolong koordinasi dengan admin di inspektorat. Mohon LHKPN kita sama-sama seriusi karena ini benar-benar jadi perhatian dari KPK," ujar Betsiana lagi.

Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi pada apel gabungan Senin pagi   kembali mengingatkan pejabat eselon II secepatnya melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada KPK.

“Dari KPK sudah minta kami dua, saya dengan Wakil Bupati untuk laporkan LHKPN. Jadi semua pejabat eselon II saya minta segera laporkan, “ kata Imburi. 

Menurut bupati, LHKPN merupakan bagian dari upaya KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi. Hal ini bermanfaat untuk membangun komitmen pejabat daerah untuk bekerja secara jujur.(*)

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018