Wasior,(Antaranews Papua Barat)-Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, akan memperketat pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

"Pegawai yang tidak masuk kantor sekurang-kurangnya 20 hari atau lebih dalam satu bulan tidak akan mendapat tunjangan. Pemberian TKD ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja," kata Sekretris Daerah Teluk Wondama, Denny Simbar di Wasior, Selasa.

Ia mengutarakan, TKD di Teluk Wondama diberlakukan sejak Januari 2018. Bupati telah mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas realisasi tunjangan tersebut.

Menurut Denny, edaran bupati terus disosialisasikan agar seluruh ASN di daerah tersebut paham dan meningkatkan kinerjanya.

Ia menyebutkan, pembayaran TKD diukur berdasarkan kinerja pegawai. Salah satu indikator pembayaran tunjangan ini adalah tingkat kehadiran.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan paradigma pembinaan PNS di era modern yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Nilai bayaran yang diterima sesuai kinerja.

"Karena prinsipnya itu reward dan punishment. Orang yang kerjanya lebih baik dan disiplin tentu akan mendapat reward yang lebih baik dari yang tidak berkinerja, “ katanya lagi.

Ia menambahkan, guru PNS yang telah mendapatkan sertifikasi juga masuk dalam kategori bukan penerima TKD.  Hal itu diatur dalam surat edaran Bupati Teluk Wondama tentang tata cara pembayaran TKD sebagai penjabaran dari peraturan bupati tahun nomor 2 tahun 2018 tentang TKD.

Seperti diketahui, sejak Januari 2018 ASN Teluk Wondama mendapat kenaikan TKD atau di daerah lain disebut tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kenaikan nilai TKD Teluk Wondama antara 100 sampai 150 persen dari yang diterima tahun 2017.(*)


 

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018