Dinas Kesehatan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, sedang memproses pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan di 10 puskesmas yang melakukan penanganan pasien COVID-19.

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima di Sorong, Jumat, mengatakan bahwa tertundanya pembayaran insentif nakes puskesmas yang melakukan penanganan COVID-19 sejak Oktober hingga Desember 2020 bukan karena sengaja tetapi mekanisme dan menunggu anggaran tambahan bantuan operasional kesehatan dari pusat.

Dia menjelaskan bahwa total tunggakan pembayaran tenaga kesehatan tiga bulan terakhir pada 2020 sebesar Rp1,8 miliar. Anggarannya sudah ada dan Dinas sedang melakukan verifikasi berkas administrasi Puskesmas untuk dilakukan pembayaran.

Menurutnya, sebelum pembayaran masing-masing puskesmas harus melengkapi dokumen kerja. Kemudian dokumen kerja tersebut diverifikasi apakah sudah sesuai dengan juknis barulah dibayarkan.

"Mekanisme ini dilakukan agar tertib administrasi dan pembayaran benar-benar dilakukan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa hingga hari Jumat ini sudah empat dari sepuluh puskesmas yang ada di kota Sorong yang menyerahkan dokumen kerja nakes dalam penanganan COVID-19.

"Kami menunggu sampai seluruh puskesmas menyerahkan dokumen kerja barulah anggarannya dicairkan langsung ke rekening masing-masing," katanya.

Dikatakan bahwa pembayaran insentif tenaga kesehatan pada 2021 akan diproses setelah pembayaran insentif tertentu tiga bulan 2020 yang sedang dalam proses.

Dijelaskan pula bahwa Dinas Kesehatan Kota Sorong hanya melakukan pembayaran bagi Nakes Puskesmas dan Dinas yang melakukan penanganan COVID-19. Sedangkan Nakes di Rumah Sakit Sele be Solu adalah tanggungjawab pihak rumah sakit yang mengatur rumah tangga mereka sendiri.

"Kami minta agar tenaga kesehatan bersabar sebab hak mereka pasti dibayar tidak mungkin pemerintah menutup mata," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021