Wasior, (Antaranews Papua Barat)-Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, akan mendata ulang warga pemilik tanaman sagu yang tergusur pada proyek normalisasi di wilayah Distrik Rasie

Upaya Pemkab Teluk Wondama Papua Barat menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanaman sagu yang berujung dengan pemalangan jalan masuk ke kompleks perkantoran Pemda di Isei sejak Rabu sore hingga Kamis pagi kembali gagal. 

Negosiasi yang melibatkan Pemda, DPRD juga Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dengan warga pemilik tanaman sagu pada Kamis lalu sebenarnya telah menemui kata sepakat.

Proses negosiasi dipimpin Sekda Denny Simbar dan Asisten Bidang Pemerintahan Jack Ayamiseba. Ikut hadir Ketua Komisi A DPRD Yulianus Torey.

Warga yang awalnya bersikukuh menolak uang kompensasi sebesar Rp.5 juta yang disiapkan Pemda akhirnya mau menerima. Sesuai daftar yang diajukan LMA, warga yang berhak menerima uang kompensasi sebanyak 33 orang/marga.

Namun saat akan dilakukan pembayaran, sejumlah warga melakukan protes. Mereka tidak sepakat dengan daftar nama yang akan menerima uang kompensasi. Alasannya masih ada warga yang seharusnya berhak menerima namun namanya tidak masuk dalam tidak daftar. 

Kala iti suasana menjadi kacau karena warga yang tidak puas terus berteriak. Bahkan nyaris terjadi saling baku hantam antar warga. Pembayaran uang kompensasipun akhir dibatalkan.

 Untuk menengahi situasi diputuskan, LMA setempat akan melakukan pendataan warga yang belum masuk daftar penerima hak kompensasi.

“Mereka sedang didata ulan, berapa banyak yang belum baru kita coba ajukan kepada Pemda apakah bisa dibayar juga atau bagaimana. Nanti kita cari jalan sama-sama, “ kata Ketua Komisi A Yulianus Torey.

Sebelumnya dalam proses negosiasi itu, Ketua LMA Distrik Wilayah Selatan dan Barat Adrian Worengga meminta Pemda memberi kepastian apakah ganti rugi yang dituntut warga bisa dibayarkan atau tidak. 

“Mohon dijelaskan apakah bisa dianggarkan tahun depan atau tidak bisa. Kalau bisa dibayar bilang dibayar, kalau tidak bisapun bapak dorang jelaskan supaya masyarakat ini tahu, “ ujar Worengga.

Terkait itu Sekda menyatakan Pemda belum bisa memberi kepastian. Pasalnya, kegiatan normalisasi kali/sungai Riwi yang berujung dengan penggusuran pohon sagu milik warga pada 2014 merupakan bagian dari kegiatan penanggulangan musibah banjir bandang yang terjadi 2013 sehingga tidak tersedia anggaran untuk ganti rugi tanaman.

Meski demikan untuk memastikan bisa tidaknya Pemkab menggangarkan biaya ganti rugi dalam APBD 2019, Pemkab akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi terkait seperti BPK maupun Kejaksaan.

“Dari sisi administrasi keuangan ini memang berat. Tapi kami akan minta pertimbangan hukum dari Kejaksaan apakah bisa dianggarkan atau tidak. Kalau memang bisa, maka kita akan dianggarkan. Tapi kalau tidak bisa, kita harapkan masyarakat bisa memahami itu, “ ujar Denny. (")

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018