Masyarakat Malaumkarta Raya Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat melakukan pemetaan wilayah adat 14 marga guna mendorong regulasi pemerintah pusat untuk perlindungan hutan adat setempat.

Ketua Perkumpulan Generasi Muda Malaumkarta, Torianus Kalami di Sorong, Sabtu, mengatakan bahwa pemuda setempat sedang melakukan pemetaan batas wilayah adat 14 marga suku Moi yang mendiami Malaumkarta Raya.

Selain pemetaan wilayah adat, kata dia, tim lapangan pemuda setempat juga melakukan pendataan terhadap potensi sumber daya alam yang ada di hutan Malaumkarta Raya.

Dia mengatakan bahwa pemetaan wilayah adat dilakukan sebab pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Suku Moi di Kabupaten Sorong.

Kemudian regulasi turunannya adalah Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 tahun 2017 tentang hukum adat dan kearifan lokal dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di Kampung Malaumkarta.

Karena itu, menurut dia, pemetaan wilayah adat 14 marga dan pendataan potensi sumber daya alamnya dilakukan untuk pertama tujuan jangka panjang merusak konsep hutan adat guna diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mendapat pengakuan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Kedua guna kepentingan daerah terutama revisi penataan ruang wilayah kabupaten Sorong. Dan ketiga untuk pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dikatakan bahwa pemetaan wilayah adat dan pendataan potensi sumber daya alam akan mempermudah aktivitas pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

"Tujuan kita hanya satu pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan. Artinya kekayaan alam yang ada saat ini, akan tetap terjaga dan dirasakan oleh generasi di masa yang akan datang," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pemetaan wilayah adat dan pendataan potensi sumber daya alam dilakukan partisipatif. Mulai dari musyawarah adat sampai teknis pemetaan wilayah adat dan pendataan potensi alam dilakukan swadaya.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021