Polres Sorong Kota, Provinsi Papua Barat merilis lima kasus kejahatan menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya selama sebulan terakhir.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa lima perkara kejahatan menonjol pertama yakni Satuan Narkoba menangkap seorang pria berinisial FE yang memiliki 1,7 gram sabu-sabu pada 21 April 2021. 

Pelaku kini menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut sebagaimana ketentuan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minim Rp1 milyar dan maksimal Rp10 milyar.

Kedua, kasus pemerkosaan seorang gadis remaja Disabilitas dengan tiga orang tersangka berinisial AY, YB, dan DS pada 23 April 2021.

Para pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan pasal 285 dan 286 KUHP dengan hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Perkara ketiga adalah penganiayaan hingga berujung kematian pada 20 April 2021. Pelaku berhasil YGO sakit hati terhadap korban PT yang mengambil handphone milik pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Ia menyampaikan perkara keempat adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 27 April 2021 dengan tersangka berinisial YY, ET, AT, ST yang sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 KUHP.

Dikatakan bahwa perkara kelima adalah
bapak cabuli anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun pada 5 Mei 2021 dengan tersangka berinisial MK.

"Pelaku yang mencabuli anak kandungnya sebanyak 4 kali sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan pasal 289 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tambah Kapolres

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021