Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi serikat pekerja di wilayah Sorong, Jumat (30/4).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Ermawati Siregar mengatakan bahwa sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja ini bekerja sama dengan pihak kepolisian Sorong dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei 2021.

Dia mengatakan bahwa sesuatu imbauan dari pusat peringatan hari buruh tahun ini difokuskan pada dialog, sosialisasi, dan kegiatan bersifat sosial sebab di masa pandemi COVID-19 ruang gerak terbatas.

Dia mengatakan bahwa sasaran sosialisasi undang-undang cipta kerja ini bagi serikat pekerja agar mereka mengetahui gambaran umum tentang undang-undang baru tersebut.

"Mengapa dilakukan di Sorong sebab di wilayah tersebut organisasi serikat pekerja sangat lengkap sehingga sangat tetap untuk melakukan sosialisasi di Sorong," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang cipta kerja di sosialisasikan karena dari sekian banyak muatan regulasi tersebut, hanya sebagian kecil klaster ketenagakerjaan.

Dikatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja  sudah diturunkan dalam peraturan pemerintah nomor 34, 35, dan 36 perlu diketahui oleh serikat pekerja.

"Memang secara teknis belum dijabarkan dengan peraturan Menteri namun perlu disosialisasikan terlebih dahulu sehingga serikat pekerja mengetahui gambaran umum peraturan tersebut, karena selama ini banyak penolakan padahal aturan pemerintah itu untuk kebaikan masyarakat," tambah dia

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021