Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran di Sorong, Senin, menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka penanam 44 pohon ganja ini merupakan keseriusan Polres Sorong dalam rangka memberantas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Sorong, sekaligus upaya untuk meminimalkan peredaran obat terlarang di wilayah itu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /A /18 /VIII /2024/SPKT-I/Narkoba /Polres Sorong / Polda Papua Barat, Tanggal 01 Agustus 2024, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas. / 08/ VIII / 2024 / Narkoba, Tanggal 01 Agustus 2024, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin Lidik / 08 / VII / 2024 / Narkoba, Tanggal 01 Agustus 2024.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi dari keterangan terduga pelaku bahwa mereka menanam dan merawat pohon ganja untuk sekedar uji coba untuk digunakan sendiri," jelas Kapolres Sorong.
Motif ketiga pelaku menanam 44 pohon ganja itu adalah mencari keuntungan dan memperluas jaringan di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Dia mengisahkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi yang disampaikan Tim Resmob Malawili yang berhasil mengamankan Novel Yesaya Mubalen (TSK CURAS). Kemudian dari hasil interogasi, Tim Resmob Malawili berhasil menemukan sebuah video kebun dan terdapat beberapa tanaman diduga ganja pada HP Novel Yesaya Mubalen.
Selanjutnya, Kasat Reskrim melaksanakan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan TKP Video tersebut.
Akhirnya, Tim Opsnal Narkoba Polres Sorong bergerak menuju TKP yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sorong di Jln. Sorong-Klamono Km 32 Kabupaten Sorong.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong berkoordinasi dengan Tim Resmob Malawili guna membawa Novel Yesaya Mubalen untuk mengamankan barang bukti yang di duga narkotika jenis tanaman ganja yang disimpan di sebuah pondok pada lahan kebun, dan mengamankan sejumlah 44 pohon diduga jenis Ganja.
"Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa 44 pohon ganja yang ditanam di dalam pot, satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang di duga bibit narkotika jenis ganja, dua buah handphone merek Samsung dan Redmi," beber dia.
Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku, kata dia, dalam hal perbuatan menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar dia.
Dia mengatakan, tindak lanjut dari kasus ini adalah status perkara telah di tingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sorong ringkus tiga tersangka penanam 44 pohon ganja di Sorong