Kupang (ANTARA) - Pengamat politik yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang mengatakan keputusan Mahfud Md. mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam merupakan bentuk pertanggungjawaban moral politik di mata publik.
Di sisi yang lain, menurut Ahmad Atang, ini merupakan keputusan Mahfud Md. untuk membebaskan diri dari jeratan kekuasaan.
"Itu merupakan hak yang bersangkutan walaupun secara regulasi menteri hanya diberi hak cuti kampanye," kata Ahmad Atang di Kupang, Jumat, terkait pengunduran diri Mahfud Md. dari pemerintahan Jokowi.
Akan tetapi, lanjut dia, apa pun alasannya, langkah Mahfud Md. ini agak terlambat karena semestinya sejak awal penetapannya sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Ahmad Atang menilai kritik Mahfud Md. terhadap kekuasaan Presiden RI Joko Widodo dalam kapasitas sebagai cawapres justru tersandera oleh posisinya sebagai Menko Polhukam.
Oleh karena itu, dengan mundurnya Mahfud dari jabatannya tidak memberikan nilai politik apa-apa bagi pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Bahkan, simpati publik cenderung dingin terhadap mundurnya Mahfud.
Dengan demikian, menurut dia, belum dapat dipastikan bahwa pengunduran diri ini dapat memberikan profit elektoral terhadap pasangan calon nomor urut 3 ini.
Sebelumnya Mahfud Md. mengungkap alasannya mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) karena yang bersangkutan tidak ingin berseberangan dengan Presiden Joko Widodo, terutama selama dia masih tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju.
Menurut Mahfud, tidak patut seorang menteri yang menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin punya sikap yang berbeda dengan pucuk pimpinan tertingginya.
"Memang kami bicarakan, saya harus mundur, itu titik. Kenapa? Tidak mungkin saya against (menentang, red.) kebijakan atau against calon yang didukung Pak Jokowi. Saya masih terus (menjabat, red.) 'kan enggak bagus," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Kamis (1/2).
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Mundurnya Mahfud bentuk pertanggungjawaban moral politik
Akademisi: Mundurnya Mahfud bentuk pertanggungjawaban moral politik
Jumat, 2 Februari 2024 12:24 WIB