Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat membekali pemerintahan desa/kampung di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat tentang pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan.
"Kapasitas aparatur pemerintah di kampung mutlak diperhatikan. Sebagus apapun sistemnya tapi jika SDM yang menjalankan tidak bagus maka akan memengaruhi output pelayanan masyarakat," ujar Bupati Manokwari Hermus Indou ketika membuka lokakarya evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa/kampung di Manokwari, Selasa.
Pada kegiatan tersebut, BPKP Papua Barat menghadirkan empat narasumber, yaitu Anggota DPD RI Komite IV M Sanusi Rahaningmas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat Purwadhi Adhiputranto, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Lepot Setyanto, serta Analis Kebijakan Muda Kementerian Desa Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Novita Riani.
Ia mengharapkan melalui lokakarya tersebut terjadi peningkatan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan aparat desa dalam mengelola keuangan kampung.
Ia menjelaskan aparat desa/kampung di Manokwari harus mampu menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk dalam perencanaan program dan pengelolaan keuangan.
Tata kelola keuangan yang baik, kata dia, menjadi kunci mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum, semua tindakan penyelenggara pemerintahan harus berdasarkan hukum. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa adalah faktor kunci untuk efektifitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Lepot Setyanto menjelaskan langkah-langkah strategis BPKP dalam mengawal akuntabilitas perencanaan dan pemanfaatan keuangan pemerintah desa/kampung dalam bentuk kegiatan pengawasan dan konsultasi.
Konsultasi berupa fasilitasi peningkatan kompetensi SDM pemda dan desa/kampung, bimbingan teknis dan konsultansi pengelolaan keuangan desa dan BUMDes, pengembangan pedoman aplikasi Siskeudes dan SIA BUMDes, serta pemberian masukan kepada regulator (Kemenkeu, Kemendagri, Kemendes PDTT, dan pemerintah kabupaten/kota).
Fungsi pengawasan berupa evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa, mengoordinasikan peninjauan atas penyaluran dan penggunaan dana desa.
Sejak 2015 hingga 2023, katanya, pemerintah secara konsisten menganggarkan dana desa untuk pemerataan pembangunan, penurunan kesenjangan antara pedesaan dan perkotaan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Tahun 2015-2023 pemerintah telah menggelontorkan lebih dari Rp538 triliun untuk dana desa, sedangkan di Kabupaten Manokwari tahun ini telah menerima pagu dana desa Rp130,4 miliar untuk 163 desa.
"Semakin meningkatnya dana desa/kampung dari tahun ke tahun, harus diimbangi dengan akuntabilitas pengelolaannya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.