Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor Sorong Selatan, Papua Barat Daya terus mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah itu yang sangat meresahkan warga.
Waka Polres Sorong Selatan Komisaris Polisi Bernadus Okoka di Sorong, Rabu, mengatakan baru-baru ini jajarannya menangkap seorang pria berinisial EMB dengan barang bukti 101,43 gram sabu di area kompleks Masjid Raya Kota Sorong.
Penangkapan EMB, katanya, merupakan bagian dari upaya Polres Sorong Selatan untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah itu.
"Kami terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sorong Selatan," jelas Okoka.
Penangkapan tersangka EMB terjadi saat yang bersangkutan hendak melakukan transaksi di area kompleks Masjid Raya Kota Sorong.
Mengetahui hal itu, personel kepolisian yang berada di lokasi itu langsung menangkap dan melakukan penggeledahan EMB serta mendapati sebuah plastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Tersangka EMB disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 44, dan Pasal 140 ayat (2) KUHP.
"Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya," sebut dia.
Okoka mengimbau masyarakat setempat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika dengan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan sesuatu yang janggal yang mengarah kepada tindak pidana.
"Kita menginginkan supaya kota kita bersih dan aman dari peredaran narkotika," ujar Okoka.