Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio yang dihubungi melalui sambungan telepon dari Manokwari, Senin, mengatakan jajarannya telah mengeluarkan peringatan tegas kepada siapa pun yang melakukan maupun memback-up kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Tambrauw.
Saat ini kelompok pemodal gelap diduga mulai mengeruk potensi emas di Tambrauw, setelah sebelumnya lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak dan Manokwari ditertibkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku penambangan tanpa izin (ilegal) tanpa terkecuali sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata AKBP Bendot.
Ia mengakui larangan terhadap adanya aktivitas penambangan emas ilegal semata-mata untuk melindungi masyarakat maupun sumber daya alam setempat dari potensi kerusakan akibat adanya kegiatan penambangan emas ilegal.
"Polres Tambrauw sudah mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk kegiatan penambangan ilegal. Saya selaku Kapolres telah perintahkan anggota baik polres maupun polsek jajaran untuk menindak tegas para pelaku," ujarnya.
Polres Tambrauw, kata Bendot, sudah melakukan koordinasi bersama unsur pimpinan daerah Tambrauw dan tokoh masyarakat, untuk menyiapkan langkah bersama menindaklanjuti persoalan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Tokoh pemuda Kabupaten Tambrauw Jefferson Thomas Barru, dalam keterangan terpisah di Manokwari, Senin, mendukung penuh langkah polisi menertibkan kegiatan penambangan ilegal di daerah asalnya itu.
"Sebagai anak asli Tambrauw, saya mendukung penuh komitmen Kapolres dan jajarannya menangkap pelaku penambangan emas Ilegal yang sedang beroperasi di wilayah Distrik Senopi, Amberbaken hingga dataran Kebar," kata Jefferson.
Menurut Jefferson, wilayah Tambrauw merupakan satu-satunya daerah di Papua Barat yang memiliki tutupan hutan primer cukup luas dan ditindaklanjuti dengan penetapan Kabupaten Konservasi oleh pemda setempat sejak 2019.
"Kami menolak kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Tambrauw, dan mendukung aparat untuk menangkap para pelaku yang sudah mengeruk kekayaan alam kami," ujarnya pula.
Kabupaten Tambrauw berada di tengah-tengah antara Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari 26 distrik/kecamatan dan 216 kampung.
Tambrauw merupakan salah satu kabupaten pertama di Papua Barat yang memutuskan diri sebagai kabupaten konservasi, di bawah naungan Provinsi Papua Barat yang memiliki Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Berkelanjutan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi segera tertibkan tambang ilegal di Tambrauw Papua Barat