Wasior, (Antaranews Papua Barat)- Terhitung mulai Januari 2018 PNS Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat memperoleh kenaikan tunjangan kinerja daerah (TKD) antara 100 hingga 150 persen. 

Seperti halnya pejabat eselon II yang sebelumnya memperoleh TKD sekitar Rp2 juta perbulan naik menjadi Rp5,2 juta. Staf golongan II naik menjadi Rp700-an ribu perbulan dari sebelumnya sekitar Rp.300-an ribu.

Selain beban kerja, pembayaran TKD dihitung berdasarkan absensi harian serta tingkat kehadiran mengikuti apel pagi. Sejak Maret 2018 Pemkab Teluk Wondama memberlakukan absensi digital menggunakan sidik jari.

Sekretaris Daerah Denny Simbar usai memberikan sosialiasi peraturan bupati tentang TKD di Gedung Sasana Karya di Isei, Selasa  mengungkapkan, kenaikan TKD tersebut sebagai terobosan untuk mendorong perbaikan kinerja pegawai.

“Meningkatkan motivasi kinerja pegawai sehingga diharapkan bisa terjadi akselerasi, percepatan-percepatan pelaksanaan tugas, “ kata Denny.

Menurutnya, hal ini wujud komitmen Bupati Bernadus Imburi dan Wakil Bupati Paulus Indubri terkait program pencegahan korupsi secara terintegrasi yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjelaskan, terdapat 12 aspek yang harus dilakukan Pemda dalam mencegah korupsi. Salah satunya perbaikan penghasilan PNS untuk mendongkrak disiplin, kinerja serta integritas setiap PNS.

“Kita naikan TKD harus berdampak pada efisiensi dan belanja-belanja yang lain. Kemudian perilaku-perilaku yang menyimpang-menyimpang itu kalau bisa diminimalisir, “ ujar Sekda. (*)

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018