Developer Fadilah Group Leni Wanda didampingi melaporkan Bank Arfindo kepada pihak kepolisian Polres Sorong Kota dengan dugaan pengelap uang hingga ratusan juta rupiah.

Albert Franstio selaku Kuasa Hukum Developer Fadilah Group Leni Wanda di Sorong, Minggu, mengatakan bahwa laporan polisi dengan nomor 1036 terkait jual beli tanah SHM seluas 7.500 meter persegi di Malawili, Kabupaten Sorong sedang ditangani penyidik Polres Sorong Kota.

Dia mengatakan bahwa laporan polisi tersebut agar Bank Arfindo bertanggung jawab atas hak kliennya yang telah mengalami kerugian ratusan bahkan miliaran rupiah.

Ia menjelaskan, dalam 
laporan polisi nomor 1036 terkait jual beli tanah SHM seluas 7.500 meter persegi di Kelurahan Malawili, Kabupaten Sorong. Sesuai rencana tanah tersebut akan dipecah menjadi 35 kapling. 

"Sebagaimana dalam perjanjian klien kami sebagai pihak pertama harusnya mendapatkan pembayaran 60 persen dan pihak kedua yaitu Paulus sebesar 40 persen namun berjalan tidak sesuai dengan perjanjian," ujarnya.

Menurut dia, kliennya merasa dirugikan hingga Rp 42 miliar. Dimana dalam permasalahan ini, pihak kedua Paulus merupakan marketing penjualan tanah yang melakukan perjanjian bersama Bank Arfindo yakni pembayaran melalui Bank Arfindo. 

Dikatakan bahwa Bank Arfindo Sorong melakukan transaksi merugikan Developer Fadilah Group Leni Wanda. Dan mediasi telah dilakukan antara kliennya dengan pihak Bank Arfindo, tapi belum menemukan titik temu. 

Karena itu, lanjut dia, pihaknya langsung membuat laporan polisi dengan harapan pihak Kepolisian dapat serius menangani masalah ini hingga dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga Bank Arfindo dapat memenuhi kewajiban untuk memenuhi hak-hak kliennya. 

Albert menambahkan, Bank Arfindo Sorong dilaporakn melanggar pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Selain membuat laporan polisi terkait penggelapan, Leni Wanda juga melaporkan hal lainnya terkait persoalan tanah, yaitu belum dikembalikannya sertifikat tanah dan berkaitan dengan tagihan kredit. 

Pimpinan Bank Arfindo Sorong Aldi saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, mengakui belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait persoalan dengan Developer Fadilah Group Leni Wanda.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020