Pemerintah Kota Sorong Provinsi  Papua Barat kembali melakukan pembatasan akses masuk daerah tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan cara setiap warga bukan KTP Papua yang masuk wajib menunjukkan hasil tes usap negatif.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku saat dikonfirmasi di Sorong Senin membenarkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran wali kota setempat.

"Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada pihak-pihak terkait terutama bandara dan pelabuhan. Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 8 Oktober sampai 30 November 2020," ujarnya.

Pembatasan akses masuk Kota Sorong tertuang dalam SE Wali Kota Nomor 44 3.1/593 yang menerangkan warga yang tidak memiliki KTP Papua masuk ke Kota Sorong wajib menunjukkan dokumen hasil swab COVID-19 negatif.

Sedangkan bagi warga yang memiliki KTP Kota Sorong atau Papua cukup menunjukkan dokumen tes cepat COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Berdasarkan surat edaran tersebut Pemerintah Kota Sorong hanya mengijinkan dua rute penerbangan dari luar yakni rute Jakarta-Sorong dan rute Makasar-Sorong.

Pemerintah Kota Sorong juga membatasi akses transportasi laut. Operasional transportasi laut bagi pelayaran baik kapal Pelni maupun kapal perintis diatur sebagai upaya pencegahan COVID-19 yang terus meningkat.

Berdasarkan surat edaran tersebut penumpang transportasi laut yang masuk ke Kota Sorong hanya anggota TNI, Polri, dan ASN, sedangkan penumpang umum tidak diizinkan masuk ke Kota Sorong selama pemberlakuan pembatasan akses.

Bagi anggota TNI, Polri, dan ASN yang hendak masuk ke Kota Sorong wajib mengurus surat izin masuk dari Satgas COVID-19 Kota Sorong dengan melampirkan surat tugas dari institusi masing-masing surat, katanya.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020