Wasior, (Antaranews Papua Barat)  - Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat berencana memberlakukan peraturan daerah untuk membatasi peredaran minuman keras (miras).

Sekretaris Daerah Teluk Wondama, Denny Simbar di Wasior,Selasa, mengatakan, banyaknya tindak kejahatan dan persoalan sosial akibat pengaruh miras. Hal ini menjadi pertimbangan Pemda dalam mendorong penyusunan Perda miras.

"Sekarang ini banyak sekali masyarakat memproduksi minuman lokal.  Ada pemikiran Pemda untuk perlu ada Perda yang membatasi peredaran dan produksi minuman keras karena data dari kepolisian, 40 persen tindakan kriminal di Wondama terjadi karena miras,"kata Sekda.

Pendeta Ester Mahuwe mengkritik kebiasaan mengonsumsi miras di kalangan masyarakat Wondama.  Menurutnya, miras telah membawa pengaruh buruk dalam kehidupan sosial masyarakat termasuk kehidupan rohani.

"Orang suruh pergi ibadah alasan macam-macam. Tapi orang taruh minuman satu botol jadi dua, jadi tiga. Setelah itu baku pukul lain masuk rumah sakit, lain masuk kuburan. Sekarang di tepi jalan, di manapun orang Wondama duduk minum. Tidak menghargai apa yang Tuhan ciptakan untuk kita," kata Ester dalam refleksi 152 tahun Injil masuk Wondama.

Dalam rangka itu, Sekda berharap semua komponen masyarakat termasuk lembaga gereja berperan aktif membina dan membentuk moral dan aklak warga agar tidak terlibat dalam hal-hal negatif termasuk mengonsumsi miras.

"Kalau tidak ada mental dan ahklak yang baik tentunya program pembangunan tidak bisa berjalan dengan lancar,"ujar mantan pejabat Pemkab Jayapura ini.(*) 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018