Pemerintah kota Sorong, Provinsi Papua Barat resmi menerapkan peraturan Walikota nomor 17 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Rahasia perdana penerapan peraturan Walikota tersebut berlangsung Selasa, di depan taman Deo kota Sorong yang berhasil menjaring 51 orang warga tidak memakai masker.

Sebanyak 51 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut 27 orang membayar denda Rp50.000 per orang dan 24 pelanggar yang tidak mampu membayar denda diberikan sanksi sosial membersihkan sampah di taman Deo sesuai peraturan walikota.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan yang turun langsung memimpin razia perdana mengatakan bahwa razia tersebut dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan sesuai peraturan Walikota nomor 17 tahun 2020.

Dia mengatakan bahwa razia tersebut sebanyak 70 personel Polres Sorong Kota diturunkan untuk membantu Satpol PP dalam penegakan hukum peraturan pemerintah tersebut guna pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Dikatakan bahwa kegiatan tersebut akan terus dilakukan di tempat-tempat keramaian seperti pasar, mall, supermarket dan waktunya disesuaikan dengan kepadatan aktivitas masyarakat

"Pihaknya juga akan menertibkan warung-warung agar masyarakat tidak makan di tempat, tetapi bungkus dan bawa pulang makan di rumah," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020