Sengketa hasil pelaksanaan musyawarah daerah (Musda) III Golkar Papua Barat yang berlangsung di Jakarta pada 15 Agustus 2020 diajukan ke Mahkamah Partai, setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Sorong, Erwin Ayal di Sorong, Minggu, mengatakan bahwa keberatan kader Golkar Lambert Jitmau terhadap hasil Musda III Golkar Papua Barat diajukan ke Mahkamah Partai dan sedang bergulir.

Menurut dia, keberatan Lambert Jitmau selaku calon ketua DPD Golkar Papua Barat pada pelaksanaan Musda III tersebut karena jalannya Musda dinilai tidak sehat dan dipenuhi intrik-intrik politik yang dimainkan untuk menjatuhkan yang bersangkutan.

Karena itu, kata dia, Tim Lambert Jitmau mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai dan proses sedang berjalan. Tahapan pertama di Mahkamah Partai adalah mediasi antara kedua pihak yakni Lambert Jitmau selaku pemohon dan pihak termohon yakni ketua terpilih pada Musda III tersebut bapak Alfons Manibuy.

Ia menjelaskan bahwa tahapan mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan atau titik temu sehingga persidangan dilanjutkan oleh Mahkamah Partai yang direncanakan pada 10 September 2020 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Dikatakannya bahwa siapa yang sah terpilih sebagai ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat akan diputuskan oleh Mahkamah Partai dalam persidangan nantinya.

"Apapun yang dilakukan mengatasnamakan ketua DPD Golkar Papua Barat tidak sah sebelum ada putusan inkracht dikeluarkan secara resmi oleh Mahkamah Partai," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020