Wasior, (Antaranews Papua Barat)- Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, membentuk satuan tugas (satgas) kemudahan berusaha untuk memperbaiki pelayanan perijinan demi peningkatan investasi di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah Denny Simbar di Isei, Jumat, menjelaskan, sesuai peraturan presden nomor 91/ 2017, pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan berinvestasi bagi pelaku usaha.

"Investasi di daerah harus seramah mungkin bagi pihak ketiga yang mau berusaha. Sehingga PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) harus kita dorong untuk memberikan pelayanan perizinan yang bagus kepada masyarakat,"jelas Sekda.

Peraturan Bupati Teluk Wondama tentang pelimpahan kewenangan pengurusan perijinan dari sebelumnya ditangani di setiap OPD terkait ke Dinas PM-PTSP. Secara keseluruhan terdapat sebanyak 62 jenis perijinan yang dilimpahkan.

"Tapi harus ada SOP. Misalnya SOP pembuatan IMB 20 hari, lima hari pertama ini, lima hari kedua sampai selesai, itu wajib itu. Prinsipnya memberikan percepatan pelayanan supaya kalau investor  cepat dilayani, tidak dipersulit. Selama ini muncul kesan Pemda terlalu lama menerbitkan ijin dan berbelit-belit," terang Denny.

Satgas Kemudahan Berusaha diketuai oleh Sekda dengan anggota dari perwakilan bebera OPD terkait seperti Inspektorat, Dinas PM-PTSP, Dinas PU, Dinas Perindagkop-UMKM dan lainnya.

"Paling lambat dua pekan dari sekarang kita Rakornis optimalisasi Badan Pelayanan Terpadu dan saat itu dikukuhkan Satgas Kemudahan Berusaha, "tuntas Sekda. (*) 

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018