Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa dana bagi hasil (DBH) yang diperoleh daerah tersebut setiap tahun hanya Rp2, 6 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong, Gusti Sagrim di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa Kota Sorong bukan daerah penghasil, namun sesuai Perpres nomor 72 tahun 2020 kota Sorong mendapatkan DBH senilai Rp2,6 miliar.

Dia mengatakan bahwa dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah kota Sorong terakhir pada 2018, sedangkan untuk 2019 hingga 2020 belum diterima.

Karena itu, kata Gusti, apabila ada politisi bahkan pejabat publik yang mengatakan bahwa kota Sorong sudah menerima dana bagi hasil senilai Rp1 triliun semua itu tidak benar.

Ia berharap agar masyarakat Kota Sorong lebih cerdas dalam mendengar dan menilai setiap informasi yang disampaikan terkait jumlah dana bagi hasil karena kota Sorong bukan daerah penghasil.

"Komisi yang membidangi anggaran dengan tegas mengatakan bahwa DBH kota Sorong hanya 2,6 miliar bukan Rp1 triliun," ujarnya.

Gusti menambahkan bahwa daerah yang mendapat DBH tinggi adalah daerah-daerah penghasil pertambangan maupun kehutanan seperti Kabupaten Sorong. Sesuai kebijakan Kota Sorong juga dapat DBH namun tidak seperti daerah penghasil sehingga jika ada orang berkata DBH kota Sorong Rp1 triliun itu keliru.*

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020