Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat akan mulai masuk dan bekerja di kantor pada Rabu (15/7).
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Selasa, mengatakan tidak memperpanjang masa kerja di rumah/work from home (WFH) yang berakhir pada Selasa (14/7).
Dominggus menyebutkan bahwa Pemprov Papua Barat akan menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Untuk itu mulai Rabu 15 Juli 2020 seluruh ASN wajib masuk kantor untuk bekerja seperti biasa.
‘’Kerja dari rumah berakhir pada 14 Juli dan kita tidak akan memperpanjang. Sehingga mulai 15 Juli kita kembali kerja seperti biasa di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan,’’ ucap Gubernur.
Terkait kebijakan tersebut, Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja ASN saat adaptasi kebiasaan baru. Surat Edaran Nomor : 061.1/828/GPB/2020 tersebut memberikan panduan secara lengkap tentang protokol kesehatan, batas waktu dan kerja hingga pelaksanaan cuti bagi pegawai.
Gubernur menekankan, memasuki adaptasi kebiasaan baru ini setiap organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyediakan fasilitas cuci tangan serta mengatur jarak kursi di ruangan. Seluruh protokol kesehatan akan diperlakukan secara ketat baik terhadap ASN maupun tamu.
‘’Untuk itu baik di kantor dinas, badan, dan sekretariat masing-masing siapkan tempat cuci tangan. Kita melaksanakan protokol kesehatan, ini wajib agar di masa pandemi kita tetap produktif serta aman dari penularan COVID-19,’’ kata Gubernur.
Dominggus pun mengharap warga memahami ketentuan normal baru di lingkungan pemerintahan ini. Sehingga tidak ada persoalan terutama terkait pelayanan.
"Sederhana saja, setiap tamu yang datang wajib memakai masker dan mencuci tangan pada fasilitas yang disediakan. Setiap OPD juga harus menyiapkan petugas yang mengatur, kalau ada tamu yang datang dianjurkan untuk mencuci tangan dan pakai masker," katanya.
Ia menambahkan, Pemprov tidak akan melaksanakan apel gabungan di halaman kantor gubernur selama masa pandemi. Apel dilaksanakan di kantor OPD masing-masing untuk menghindari kerumunan banyak orang yang berpotensi penularan virus.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Selasa, mengatakan tidak memperpanjang masa kerja di rumah/work from home (WFH) yang berakhir pada Selasa (14/7).
Dominggus menyebutkan bahwa Pemprov Papua Barat akan menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Untuk itu mulai Rabu 15 Juli 2020 seluruh ASN wajib masuk kantor untuk bekerja seperti biasa.
‘’Kerja dari rumah berakhir pada 14 Juli dan kita tidak akan memperpanjang. Sehingga mulai 15 Juli kita kembali kerja seperti biasa di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan,’’ ucap Gubernur.
Terkait kebijakan tersebut, Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja ASN saat adaptasi kebiasaan baru. Surat Edaran Nomor : 061.1/828/GPB/2020 tersebut memberikan panduan secara lengkap tentang protokol kesehatan, batas waktu dan kerja hingga pelaksanaan cuti bagi pegawai.
Gubernur menekankan, memasuki adaptasi kebiasaan baru ini setiap organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyediakan fasilitas cuci tangan serta mengatur jarak kursi di ruangan. Seluruh protokol kesehatan akan diperlakukan secara ketat baik terhadap ASN maupun tamu.
‘’Untuk itu baik di kantor dinas, badan, dan sekretariat masing-masing siapkan tempat cuci tangan. Kita melaksanakan protokol kesehatan, ini wajib agar di masa pandemi kita tetap produktif serta aman dari penularan COVID-19,’’ kata Gubernur.
Dominggus pun mengharap warga memahami ketentuan normal baru di lingkungan pemerintahan ini. Sehingga tidak ada persoalan terutama terkait pelayanan.
"Sederhana saja, setiap tamu yang datang wajib memakai masker dan mencuci tangan pada fasilitas yang disediakan. Setiap OPD juga harus menyiapkan petugas yang mengatur, kalau ada tamu yang datang dianjurkan untuk mencuci tangan dan pakai masker," katanya.
Ia menambahkan, Pemprov tidak akan melaksanakan apel gabungan di halaman kantor gubernur selama masa pandemi. Apel dilaksanakan di kantor OPD masing-masing untuk menghindari kerumunan banyak orang yang berpotensi penularan virus.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020