Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Undang-undang Nomor : 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan tidak perlu direvisi sepanjang tidak ada hal yang sangat urgen atau membahayakan negara. 

DR Filep Wamafma SH.M Hum, C.L.A, salah satu praktisi Hukum di Papua Barat yang juga ketua STIH Manokwari, dengan tegas menolak rencana revisi tersebut, mengingat, perubahan dilakukan pada undang-undang ini tidak substansial.

"Apalagi untuk merevisi aturan memerlukan waktu lama dan tentu anggaran yang tidak sedikit," kata Filep Wamafma di Manokwari, Kamis.

Menurutnya, lebih baik dana yang digunakan untuk merevisi undang-undang tersebut dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur. Penerapan undang-undang ini dinilai sudah sangat tepat dan layak.

Terkait permasalahan transportasi, Filep berpandangan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Sehingga UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah menjawab sejumlah permasalahan tentang transportasi online. Disisi lain, regulasi tersebut sudah sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Dan saat ini, kalau kami melihat sudah berjalan efektif," kata Filep menambahkan.

Ia mengutarakan, rencana perubahan poin-poin dalam undang-undang tersebut harus memiliki alasan yang rasional. Sementara, rencana itu tidak substansial dan peraturan yang sudah ada saat ini sudah efektif.

"UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas masih tepat sasaran sehingga untuk dilakukan revisi masih memerlukan kajian yang mendalam," pungkas Filep.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018