Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019 mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Papua Barat.

Dokumen penilaian opini WTP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Arjuna Sakir kepada Wali Kota Sorong Lambert Jitmau di Kantor BPK Kabupaten Manokwari, Rabu (30/6).

Kepala BPK perwakilan Provinsi Papua Barat mengatakan bahwa penyerahan dokumen ini dilaksanakan memenuhi amanat UUD 1945 pasal 23 E ayat (2) dan undang-undang nomor 15 tahun 2004 pasal 17 ayat (2) dimana BPK dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2019 pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan empat hal yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Menurut dia, pencapaian opini yang diraih oleh Pemerintah Daerah, tentunya dikarenakan sinergi yang baik antara pimpinan dan jajarannya serta seluruh pemangku kepentingan. Namun demikian BPK juga masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah yaitu adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia berharap agar laporan hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsi yaitu fungsi anggaran legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 maupun pembahasan dan penetapan laporan APBD tahun 2020.

"Kami mengingatkan agar para Bupati dan Wali Kota beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima, sesuai dengan pasal 20 ayat 3 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," ujarnya.

Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau yang memberikan keterangan terpisah, menyampaikan bahwa pencapaian Opini WTP adalah kerja keras dari seluruh Pimpinan OPD beserta staf, yang terorganisir oleh badan Keuangan dan asset daerah serta Inspektorat.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota sudah mulai bekerja keras menatakelolah keuangan yang baik secara optimal sehingga memperoleh hasil yang memuaskan.

Menurut dia, penilaian WTP bukan sesuatu yang diberikan begitu saja, tetapi capaian ini dikerjakan oleh Pemerintah Kota yang diapresiasi oleh lembaga Negara yang Kredibel dan Mandiri 

Lambert  mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat beserta Staf yang berkomitmen melakukan audit dan menyelesaikan LHP LKPD tahun 2019 Kota Sorong dengan baik.

Baginya penilaian tersebut juga merupakan sinergitas yang baik antara Pemerintah Kota Sorong bersama DPRD Kota Sorong dan Seluruh Masyarakat. 

Dikatakan bahwa tahun 2020 ini pihaknya akan memilah mana prioritas yang akan dahulukan yang berkepentingan dengan rakyat. Seperti optimalisasi bidang kesehatan, menangani dampak ekonomi masyarakat dan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Diharapkan adanya kerjasama yang baik dari seluruh Pimpinan OPD, DPRD, serta Masyarakat dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona khususnya di Kota Sorong.

Diakhir sambutannya, Lambert, mengharapkan agar penilaian opini WTP tersebut menjadi penyemangat bagi Pimpinan OPD untuk bekerja lebih maksimal dengan memprioritaskan pelayanan yang utamanya bagi masyarakat.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020