Wasior, (Antaranews Papua Barat)- Kepolisan Resor Teluk Wondama mendorong adanya sistim peradilan adat dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) yang selama ini menjadi biang utama berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
    
Kapolres AKBP Mathias Y. Krey pada acara focus group discussion (FGD) tentang pemberantasan minuman keras belum lama ini berpendapat, instrumen adat sesuai kearifan lokal yang dianut di setiap wilayah bisa menjadi solusi untuk menekan peredaran miras.
    
"Selain penegakan hukum positif sangatlah perlu dan penting dimanfaatkan instrumen adat termasuk sistim peradilan adat dalam rangka penanganan peredaran dan konsumsi miras di Kabupaten Teluk Wondama," kata Kapolres.
    
Dalam rangka itu, Kapolres juga mengharapkan Pemkab Teluk Wondama memberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran miras.

"Juga perlu dibuat Perda yang mengatur tentang para konsumen miras ini secara detil dan konsisten," lanjut Krey.

Dalam kesempatan itu, warga yang selama ini menggantungkan hidup dari menjual minuman lokal menyatakan siap menghentikan pekerjaan tersebut asalkan ada pekerjaan lain yang bisa menjadi sandaran hidup.

"Kami ini rata-rata orang kampung yang kurang punya pengalaman kerja, dari itu yang membuat kami suling bobo (minuman lokal). Jadi masyarakat minta Pemda buat pelatihan kerja supaya kami bisa ada pekerjaan lain," kata salah seorang masyarakat kampung.

FGD tersebut diselenggarakan oleh Satuan Binmas Polres Teluk Wondama bekerjasama dengan Pemerintah Distrik Rasiei. Selain Kapolres, ikut jadi pembicara Kasat Binmas Iptu Muchlis Tanaiyo serta Kepala Distrik Rasiei Yairus Samber. (*)


 

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018