Pemerintah Provinsi Papua Barat mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani di Manokwari, Selasa, mengutarakan Pemprov telah mengumpulkan seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam membahas pelaksanaan Idul Fitri di daerah tersebut. Itu dilakukan, menindaklanjuti fatwa MUI serta instruksi pemerintah pusat.

"Ada Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia. Intinya semua siap untuk melaksanakan fatwa MUI dalam pelaksanaan ibadah maupun kegiatan yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri," ucap Lakotani.

Sesuai tausyiah MUI Papua Barat, lanjut Lakotani, daerah yang berada pada daftar zona merah Shalat Idul Fitri berjamaah ditiadakan. Di zona kuning dan hijau agar dikoordinasikan dengan pemda serta gugus tugas COVID-19 setempat.

"Pemprov Papua mendukung fatwa MUI maupun tausyiah MUI Papua Barat. Ini putusan berat, tapi harus diambil untuk kebaikan semua pihak. Saya pun solat di Id di rumah bersama keluarga," ucap Lakotani.

Pada lebaran tahun ini, lanjut Wagub, takbir akbar keliling pun ditiadakan. Termasuk silaturrahmi dari rumah ke rumah.

"Kita manfaatkan teknologi, saya pun tidak akan menggelar halalbihalal saat hari raya nanti. Silaturahmi bisa dilakukan via telepon, WA dan lain sebagainya," ucap Lakotani lagi.

Di Papua Barat terdapat tujuh zona merah COVID-19 yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan dan Kabupaten Fakfak. Hanya ada satu zona hijau yakni Kabupaten Maybrat. sedangkan zona kuning meliputi, Kabupaten Teluk Wondama, Sorong Selatan, Tambrauw, Kaimana dan Pegunungan Arfak.

"Untuk zona kuning dan hijau, solat Id berjamaah diperkenankan tapi wajib dikoordinasikan Pemda dan gugus tugas," kata Lakoti menambahkan.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020