Sorong, (Antaranews Papua Barat) - Kepolisian Resor Sorong Selatan, Papua Barat menangkap tangan Antonius Laba, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang mengaku petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kasus pemerasan.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Romylus Tamtelahitu di Sorong, Senin mengatakan, pelaku ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp15 juta yang diduga kuat hasil pemerasan dari aparat Kampung Namro Rp14 juta dan aparat Kampung Mugim satu juta rupiah.

Dia mengatakan oknum PNS tersebut mengaku sebagai staf Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa kerugian negara pada penggunaan anggaran 2016.

Kemudian pelaku menyuruh aparat Kampung Namro dan Mugim mengembalikan kerugian negara senilai Rp28 ke kas negara melalui yang bersangkutan sebagai tim pemeriksa keuangan.

Menurut Kapolres, sebelum ditangkap pelaku melakukan komunikasi dengan Bendahara Kampung Namro untuk menyerahkan uang ke kas negara Rp28 juta namun bendahara kampung tersebut mengatakan hanya menyanggupi Rp15 juta.

Pelaku meminta Bendahara Kampung Namro tersebut untuk mengantar uang ke salah satu tempat di Distrik Teminabuan ibukota Sorong Selatan.

Ia menyampaikan, sebelum mengantarkan uang kepada pelaku aparat Kampung Namro sempat berkoordinasi dengan anggota kepolisian sehingga pelaku dapat tertangkap.

Barang bukti yang diamankan antara lain kuitansi tertuliskan uang ganti rugi kas kegara, buku tabungan bank dan kartu tanda pengenal intelijen BPKP RI yang diduga kuat sebagai alat pendukung penipuan.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Selatan guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.(*)

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018