PT Wijaya Sentosa (WS) perusahaan kayu yang beroperasi di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, membayarkan kompensasi hak ulayat kepada masyarakat adat sebesar Rp57,985 miliar.

Manager PT Wijaya Sentosa, Maman di Wasior, Senin, mengakui bahwa nilai kompensasi tersebut merupakan pembayaran selama 7 tahun perusahaan beroperasi sejak 2013.

Menurut dia, rata-rata pembayaran kompensasi bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kabupaten Teluk Wondama setiap tahun sebesar Rp8,2 miliar.

Dia menjelaskan bahwa perhitungan pembayaran kompensasi hak ulayat masyarakat adat tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 tahun 2014 tentang standar pemberian kompensasi.

Biaya kompensasi yang dibayar perusahaan kepada masyarakat berdasarkan regulasi daerah satu kubik kayu Merbau Rp100.000, satu kubik kayu maranti sebesar Rp45.000, dan satu kubik kayu indah senilai Rp150.000.

Menurutnya masyarakat minta agar menambah jumlah pembayaran kompensasi, tetapi pihak perusahaan tidak bisa melakukan hal tersebut karena diluar dari ketentuan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 tahun 2014.

Wakil Ketua II DPRD Wondama, Selena Akwan yang memberikan keterangan terpisah, menyampaikan apresiasi terhadap pihak perusahaan yang telah memenuhi hak masyarakat adat setempat.

"Program CSR yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat setempat sudah baik, dan diharapkan lebih ditingkatkan lagi untuk kesejahteraan masyarakat," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020