Sorong, (Antaranews Papua Barat) - Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat mengakui bawah kelompok pencurian dengan kekerasan asal Palembang, Sumatera Selatan dijuluki sebagai kelompok pencuri antarprovinsi yang ditangkap di Sorong terorganisir.

Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Siregar, di Sorong, Kamis (1/2) mengatakan pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan asal Palembang, Sumatera Selatan yang dijuluki sebagai kelompok pencuri antarprovinsi pekan ini.

Dia mengatakan, kelompok pencuri tersebut adalah kelompok pencurian profesional yang beroperasi antarprovinsi dan terorganisir.

Menurut Kapolres, empat orang pelaku tersebut berada di Kota Sorong sejak Januari. Mereka menyewa kontrakan yang dibayar sebulan, dan mobil serta motor untuk melakukan aksinya.

Pelaku berhasil mencuri uang seorang warga Kota Sorong Rp175.000.000 dengan cara membuntuti korban dari bank kemana korban pergi.

"Ketika korban lalai, memarkir mobil dan meninggalkan uang di dalam mobil lalu meninggalkan mobil dalam keadaan kosong, para pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang tersebut," ujarnya.

Hasil penelusuran Tim Resmob Polres Sorong Kota berdasarkan petunjuk kamera CCTV yang dipasang pada beberapa ruas jalan Kota Sorong pelaku berhasil ditangkap di bandara saat hendak meninggalkan Kota Sorong.

Ia menjelaskan, uang hasil pencurian para pelaku tidak dipegang oleh mereka, tetapi ditransfer ke nomor rekening seseorang di Palembang. Para pelaku hanya memegang sejumlah uang untuk membeli tiket pesawat untuk kabur meninggalkan Kota Sorong.

Karena itu, kata dia, kelompok pencurian ini dapat disimpulkan sebagai kelompok pencurian yang terorganisir.

Barang bukti uang yang ditransfer kepada rekening seseorang di Palembang telah dikembalikan oleh pihak bank, dan saat ini diamankan kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.

 "Sebelumnya para pelaku pernah beraksi di kawasan Jakarta namun tak berhasil ditangkap polisi. Para pelaku dijerat pasal 363 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujar dia pula.(*)

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018