Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, belum terkelola secara maksimal.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya Ikan di Dinas Perhubungan dan Kelautan Kabupaten Manokwari, Dedi Ariana, Rabu, mengutarakan, ada dua sarana yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk meraup PAD sektor perikanan.

"Kita saat ini belum punya pelabuhan pendaratan dan juga coolstorage atau penampung ikan berskala besar. Kalau ini sudah ada PAD dari sektor perikanan akan meningkat drastis," kata Dedi.

Dia menjelaskan, potensi perikanan terutama jenis ikan tuna di Manokwari masih sangat besar. Dalam perhitungan kasar sesuai data lapangan, retribusi yang bisa diperoleh bisa mencapai Rp6 juta per investor dalam satu kali pengiriman.

Tak hanya pengiriman, pendapatan dari kegiatan lain pun masih bisa diperoleh jika pelabuhan pendaratan ikan serta coolstorage sudah terbangun di daerah tersebut.

Dedi mengungkapkan, saat ini sudah ada investor baru masuk Manokwari. Belum lama ini investor asal Bali itu melakukan pengiriman perdana ikan tuna Manokwari-Bali.

"Namanya PT. Kwarindo Bahari Lestari. di Manokwari perusahaan ini bekerja sama dengan PT.Pahala Yuantong yang sudah cukup lama beroperasi di sini," kata.

Pelabuhan pendaratan serta coolsrorage, sebut Dedi, merupakan sarana yang sangat dibutuhkan para investor perikanan. Mereka siap menyewa dua sarana tersebut dari pemerintah daerah.

Kelemahan lain yang masih terjadi di Manokwari, menurutnya terkait regulasi menyangkut penerbitan surat keterangan asal (SKA).

"Ikan yang mereka kirim ke Bali untuk saat ini belum ada lebel Manokwari. Dengan demikian kalau tiba di Bali lalu kemudian dari Bali dikirim keluar lagi ke daerah lain, maka ikan itu akan menggunakan lebel Bali, bukan Manokwari. Padahal ikan tuna tadi berasal dari Manokwari," ujarnya.

Terkait pembangunan pelabuhan pendaratan serta coolstorage, pihaknya sudah mendorong sejak tiga tahun lalu. Hingga saat ini, program tersebut belum disetujui.

Sedangkan menyangkut penerbitan SKA, Manokwari sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) 25 tahun 2011. Regulasi tersebut dinilai masih memiliki cukup banyak kekurangan sehingga harus direvisi.

"Dalam tiga tahun terakhir ini kami tidak memungut biaya pengurusan SKA. Kami masih gratiskan sampai ada regulasi yang bisa menjadi payung hukum dalam penarikan retribusi," sebut Dedi lagi.

"Revisi Perda 25/2011 sedang berlangsung semoga cepat selesai. Kami juga kembali mengajukan program pembangunan pelabuhan pendaratan serta coolstorage, semoga bisa lolos di tahun 2020," katanya. 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019