Hingga saat ini belum ada calon perseorangan yang muncul di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, untuk bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak, Yosak Saroi di Manokwari, Jumat, mengutarakan, pihaknya telah menetapkan dan mengumumkan syarat dukungan bagi calon perseorangan sejak Oktober 2019.

"Hingga saat ini belum ada satu pun yang datang, untuk sekadar berkoordinasi ke kantor KPU. Kesempatan masih terbuka, waktu masih ada jika ada yang mau maju dari jalur independen," kata Yosak Saroi.

Ia menjelaskan, dukungan minimal bagi calon perseorangan yakni 10 persen daribl total pemilih. Mengacu data pemilih tetap (DPT) pada Pemilu serentak tahun 2019 maka dukungan minimal yang harus disiapkan bakal calon perseorangan sebanyak 3.253 orang.

"Dari 32.527 pemilih jumlah minimum dukungan yang harus dipenuhi adalah 3.253. Ini dibuktikan melalui KTP," sebut Yosak.

Selain itu, lanjut dia, syarat dukungan bagi calon dari jalur independen atau perseorangan harus tersebar minimum di 50 persen dari 10 distrik di daerah itu.

Yosak merinci, DPT pada pemilu terakhir di Distrik Anggi sebanyak 2.107 pemilih l, Anggi Gida 2.013, Sururey 2.673, Taigge 3.075, Membey 2.020, Didohu 2.406, Minyambow 6.076, Hingk 5.984, Catubow 2.857 dan Testega 3.316.

"Tahap pengumpulan dukungan dimulai pada 26 Oktober 2019. Selanjutnya, mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020 tahap penyerahan kepada KPU," ujarnya lagi.

Untuk mempermudah tahapan ini KPU Pegunungan Arfak telah membuka Help Desk Pilkada 2020. Pihaknya pun membuka layanan di Sekretariat Penghubung sementara di Manokwari. Bakal calon maupun tim sukses yang ingin berkoordinasi terkait tahapan pilkada dipersilahkan datang.

Saroi menambahkan, tahapan Pilkada serentak 2020 telah diluncurkan tanggal 23 September 2019 lalu dan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019