Finger print atau aplikasi absensi elektronik di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat dibobol seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut

Terkait peristiwa tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melayangkan surat teguran kepada pelaku yang diketahui merupakan seorang ASN di Biro Umum Setda Papua Barat.

Dalam aksinya, pelaku diduga memanipulasi absensi pegawai dengan cara mengabsen penuh kehadiran dalam sebulan penuh padahal masih awal bulan.

"Surat teguran sudah kami sampaikan ke Biro Umum, terkait sanksi kami serahkan kepada kepala Biro sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN," kata Kepala BKD Papua Barat, Yustus Maidodga di Manokwari, Selasa.

Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel Mandacan pada wawancara terpisah menyebutkan bahwa, tindakan tersebut melanggar aturan.

"Kasus inikan ditemukan saat masih awal bulan, sedangkan absensinya sudah terisi sampai habis bulan. Kita akan telusuri, kenapa yang bersangkutan lakukan itu, apa motivasinya, siapa yang menyuruh dan lain sebagainya," kata Sekda.

Inspektur Daerah Papua Barat, Sugiyono menyebutkan sidang kode etik dan displin akan digelar. Sanksi pun akan diberikan jika yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Terlepas dari pelanggaran yang dilakukan, ia melihat pelaku memiliki kemampuan cukup bagus dalam bidang teknologi informasi.

"Memang saya lihat dia (Pelaku) potensial sekali dari sisi IT tapi nanti kita lihat kembali. Bagaimana pun juga apa yang dilakukan adalah perbuatan salah," ujarnya.

Sidang kode etik, lanjut Sugiyono akan segera digelar untuk memerika ASN tersebut.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019