Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia di Jalan Trikora, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kepala OJK Papua Fatwa Aulia di Jayapura, Rabu, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024.
"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," katanya.
Sejak 11 Desember 2023, kata dia, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen.
Fatwa Aulia menyebutkan cash ratio (CR) rata-rata PT BPR Arfak Indonesia selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen serta tingkat kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat tidak sehat.
Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2024, OJK menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Status itu, kata dia, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Arfak Indonesia melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Meski demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Arfak tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Arfak Indonesia, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak Indonesia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024