Wasior (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat akan menerapkan pendidikan gratis untuk meningkatan pendidikan dasar SD dan SMP.

Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pendidikan gratis telah diajukan Bupati ke DPRD dalam pembukaan rapat paripurna pembahasan Raperda Non APBD, Rabu.

Dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Bupati Bernadus Imburi menjelaskan, program pendidikan gratis merupakan langkah yang ditempuh Pemda untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh pendidikan.

"Untuk itu diperlukan pembiayaan pendidikan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Teluk Wondama," kata Imburi.

Selain Raperda Pendidikan Gratis, Bupati juga mengajukan Raperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan serta 4 Raperda lainnya. Kedua Raperda tentang pendidikan tersebut merupakan komitmen Pemda untuk melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan yang bermutu.

Dalam Sidang Non APBD tahun ini secara keseluruhan Bupati mengajukan 6 Raperda ke DPRD untuk bisa disahkan menjadi Perda. Adapun 4 Raperda lainnya adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah dan Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol serta Raperda tentang BUMD serta Raperda Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenganan Pemkab Teluk Wondama.

Meskipun tidak menolak, Ketua DPRD Kuro Matani mengingatkan Bupati bahwa pengajuan Raperda tersebut sudah terlambat dari waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penyusunan dan penetapan peraturan daerah dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang RAPBD. Sementara APBD Teluk Wondama tahun 2018 telah ditetapkan DPRD pada 6 Desember lalu.

"Kita agak terlambat, jadi kita harap di perubahan nanti (Perubahan APBD 2018) sudah bisa disesuaikan karena kita sudah tetapkan Perda APBD 2018. Jadi Perda ini baru bisa dilaksanakan pada 2019,"tandas Kuro. (***)

Pewarta: Zack Tonu B

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017