Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) melakukan verifikasi dokumen untuk pengakuan masyarakat hukum adat A'ara di Kampung Lakahia Distrik Teluk Etna.

Sekretaris Panitia MHA Jafar Werfete di Kaimana, Senin, mengatakan verifikasi dokumen tersebut guna memberikan perlindungan dan pengakuan adat masyarakat A'ara yang merupakan salah satu sub suku dari suku Napiti yang mendiami wilayah Kampung Lakahia dan sekitarnya.

"Jadi maksud dan tujuan pengakuan ini untuk memberikan kewenangan kepada masyarakat hukum adat untuk dapat mengelola sumber daya alam di wilayah adat masing-masing," ujarnya.

Ia mengatakan verifikasi dokumen diawali rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membangun kesepahaman dalam proses verifikasi dokumen yang telah diusulkan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 tahun 2021, panitia masyarakat hukum adat memiliki tugas mengidentifikasi, memverifikasi dan validasi dokumen masyarakat hukum adat, serta memberikan rekomendasi kepada Bupati Kaimana.

"Jadi hal-hal yang diakui adalah masyarakat dan wilayah adat, berdasarkan peraturan daerah khusus (Perdasus) dan peraturan Gubernur," ungkapnya.

Ia meminta dukungan dari kepala suku dan seluruh masyarakat adat di Kaimana agar dapat membantu upaya pemerintah daerah dalam melakukan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat.

“Dengan pengakuan masyarakat adat A’ara maka pemerintah dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya.*
 

Pewarta: Isabela Wisang

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024