Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya mempertajam target Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) melalui Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya mendukung penyusunan dokumen RPPLH.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong, Kamis, menjelaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang di dalamnya menjelaskan tentang RPPLH memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaan hidup dalam kurun waktu 30 tahun.
"Papua Barat Daya ada potensinya, ada masalah terkait lingkungan hidup dan bagaimana hal itu dilakukan dengan upaya-upaya konkret berupa mitigasi atau pencegahan," katanya dalam sambutan pembukaan kegiatan FGD RPPLH di Sorong.
Penyusunan RPPLH ini, kata dia, memperhatikan karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat dan perubahan iklim.
"Berkaitan dengan itu kami sangat berharap kepada tim penyusun untuk menggali kembali potensi Papua Barat Daya supaya nantinya bisa diakomodasi seluruhnya di dalam penyusunan dokumen itu," kata Kelly Kambu.
Dia mengatakan isu global saat ini terdapat tiga krisis terdiri atas krisis iklim, polusi, dan hilangnya sebagian keanekaragaman hayati.
"Upaya strategis untuk menjawab tantangan itu harus kita lakukan dan disiapkan melalui penyusunan dokumen penting ini untuk masa depan Papua Barat Daya dan anak cucu lebih baik ke depan," kata Kelly.
Di dalam isi dokumen RPPLH ini, lanjutnya, terdapat tiga hal penting yang termuat di dalamnya adalah terkait kebijakan, strategi, dan indikasi program.
Indikasi program yang nantinya dimunculkan harus terkoneksi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan ini ada kaitannya dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD dan RPJPD. "Kemudian ini akan dilihat oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri," katanya.
"Jika kabupaten kota tidak menyiapkan KLHS dan RPPLH, maka dokumen perencanaan daerah akan dikembalikan oleh Bangda (Ditjen Bina Pembangunan Daerah)," ujar Kelly Kambu.
Menurut dia, ini merupakan bukti dan komitmen dari pemerintah untuk memperhatikan isu strategis lingkungan hidup yang diintegrasikan di dalam isu perencanaan pembangunan.
Dia berharap melalui FGD kedua ini dengan melibatkan akademisi, masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya bisa berhasil merumuskan isu strategi konkret sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang nantinya mendukung penyusunan dokumen RPPLH.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024