Wasior (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mengapresiasi kebijakan gubernur terkait skema baru pembagian dana otonomi khusus yang akan diterapkan mulai tahun 2018.

Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai tahun depan akan menerapkan skema 90:10 dalam pembagian dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat. 90 persen pengelolaan dana tersebut akan diserahkan kepada 13 kabupaten/kota dan 10 persen sisanya dikelola provinsi.

Skema baru ini merupakan janji Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Papua Barat Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani semasa berkampanye Pilgub 2017 lalu. Skema pembagian dana Otsus yang berlaku sebelumnya adalah 70 : 30.

Bupati Teluk Wondama Bernadus A Imburi di Wasior, Kamis, mengatakan dia bersama para Bupati dan Wali Kota se Papua Barat telah menandatangani berita acara penyerahan dana Otsus dengan porsi 90 : 10 dalam kegiatan evaluasi dana Otsus di Kota Sorong, beberapa hari lalu.

“Kami sudah tandatangan kemarin (di Sorong). Jadi bukan sekedar janji pada saat kampanye (Pilgub) tapi dibuktikan. Itu kebijakan yang baik jadi kami di kabupaten harus menjalankan (penggunaan dana Otsus) dengan baik,"kata Bupati.

Ia mengungkapkan, sudah banyak hal yang dilakukan pemerintah daerah melalui dana otsus namun selama ini masyarakat asli Papua masih sering mempertanyakan keberadaan dana Otsus lantaran belum optimal merasakan dampaknya.

Mulai tahun depan, kata bupati, dana tersebut akan dikelola secara baik dan sesuai aturan. Selain itu, setiap produk yang dihasilkan dari dana Otsus akan diberi label Otsus.

Hal ini berujuan agar masyarakat mengetahui apa saja yang telah dihasilkan dari sumber dana Otsus.

"Jadi selain laporan keuangannya tetapi juga output dari itu juga harus diberi merk supaya rakyat tahu. Kita beli bus untuk rakyat ini dengan dana Otsus, perahu fiber, rumah dan lainnya. Sekecil apapun yang dibelanjakan dengan dana Otsus dipasangi label Otsus," katanya lagi. (***)

Pewarta: Zack Tonu Bala

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017