Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra meminta KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal kampanye pilkada di perguruan tinggi dengan membentuk peraturan KPU dan aturan teknis lainnya.
"Jangan sampai nanti, seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada," kata Ilham dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin.
Menurut Ilham, PKPU dan aturan teknis mengenai kampanye pilkada di kampus penting sebagai panduan agar tidak ada perbedaan persepsi, baik di antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak kampus, maupun masyarakat.
"Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada. Karena saya khawatir, jika ini tidak disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain," ujarnya.
Ia mengatakan bimbingan teknis juga harus segera dilakukan oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak muncul perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan kampanye.
Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 menyatakan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalkan telah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut, serta hadir tanpa atribut kampanye.
Pada putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
"Ini perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana bentuk izinnya? bagaimana kemudian nanti para kontestan pilkada bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan, di kampus?" ucap Ketua KPU RI periode 2021–2022 itu.
Ilham berpesan kampanye pilkada di kampus tetap dilakukan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
"Oke politik gagasan, tetapi jangan lantas kemudian menjadi jauh dari kepentingan rakyat. Malah nanti diskusi-diskusi lebih banyak kepada persoalan akademik yang tidak dipahami betul oleh masyarakat, yang nanti langsung merasakan kebijakan yang dikeluarkan oleh calon gubernur, bupati, wali kota terpilih," katanya.
Webinar bertajuk "Kampanye di Kampus dan Optimalisasi Politik Gagasan" tersebut diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (Consid). Selain Ilham, turut hadir sebagai narasumber, yakni pengajar Hukum Pemilu FH UI Titi Anggraini dan pemohon uji materi kampanye di kampus Sandy Yudha Pratama Hulu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU diminta segera tindaklanjuti putusan MK soal kampanye di kampus
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Jangan sampai nanti, seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada," kata Ilham dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin.
Menurut Ilham, PKPU dan aturan teknis mengenai kampanye pilkada di kampus penting sebagai panduan agar tidak ada perbedaan persepsi, baik di antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak kampus, maupun masyarakat.
"Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada. Karena saya khawatir, jika ini tidak disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain," ujarnya.
Ia mengatakan bimbingan teknis juga harus segera dilakukan oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak muncul perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan kampanye.
Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 menyatakan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalkan telah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut, serta hadir tanpa atribut kampanye.
Pada putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
"Ini perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana bentuk izinnya? bagaimana kemudian nanti para kontestan pilkada bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan, di kampus?" ucap Ketua KPU RI periode 2021–2022 itu.
Ilham berpesan kampanye pilkada di kampus tetap dilakukan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
"Oke politik gagasan, tetapi jangan lantas kemudian menjadi jauh dari kepentingan rakyat. Malah nanti diskusi-diskusi lebih banyak kepada persoalan akademik yang tidak dipahami betul oleh masyarakat, yang nanti langsung merasakan kebijakan yang dikeluarkan oleh calon gubernur, bupati, wali kota terpilih," katanya.
Webinar bertajuk "Kampanye di Kampus dan Optimalisasi Politik Gagasan" tersebut diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (Consid). Selain Ilham, turut hadir sebagai narasumber, yakni pengajar Hukum Pemilu FH UI Titi Anggraini dan pemohon uji materi kampanye di kampus Sandy Yudha Pratama Hulu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU diminta segera tindaklanjuti putusan MK soal kampanye di kampus
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024