Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan pasangan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani atau DoaMu telah memenuhi syarat sebagai calon gubernur-wakil gubernur orang asli Papua yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak di Manokwari, Senin, mengatakan ada dua tahapan yang dilakukan sebelum MRPB mengeluarkan keputusan soal status calon kepala daerah asli Papua.

Tahapan tersebut adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ke wilayah adat masing-masing calon kepala daerah oleh panitia khusus (pansus) yang kemudian diputuskan dalam rapat pleno.

"Hasil rapat pleno MRPB memutuskan kedua calon dimaksud adalah orang asli Papua," kata Judson.

Ia menjelaskan dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan calon kepala daerah asli Papua, meliputi pertimbangan antropologis, kepemilikan wilayah adat, dan sejarah suku.

Kemudian, pertimbangan empiris dan kepustakaan terhadap calon petahana Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani yang pernah diverifikasi pada pelaksanaan Pilkada 2017.

"Semua dokumen silsilah calon kami cermati, bagaimana hubungan dengan ras Melanesia atau suku-suku asli Papua," jelas dia.

Selain itu, MRPB juga menggunakan pertimbangan yuridis sesuai ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, putusan MK Nomor 29/PUU-IX/2011, dan Perdasus Nomor 4 Tahun 2023.

Dengan demikian, kata Judson, keputusan yang dikeluarkan oleh MRPB terkait status calon gubernur-wakil gubernur asli Papua tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik kelompok tertentu.

"MRPB keluarkan keputusan secara objektif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Judson.

Ia menjelaskan verifikasi faktual dilakukan sejak 30 Agustus 2024 di Kabupaten Manokwari sebagai daerah asal Dominggus Mandacan, dan Kabupaten Kaimana daerah asal Mohamad Lakotani.

MRPB juga memberikan waktu selama tiga hari apabila terdapat kekurangan administrasi dari masing-masing calon gubernur-wakil gubernur sesuai dengan ketentuan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.

"Ada tiga hari masa sanggah. Kalau ada yang kurang, atau belum sesuai maka MRPB lengkapi," kata Judson.
MRPB menggelar rapat pleno penetapan keputusan verifikasi keaslian orang Papua terhadap calon gubernur Dominggus Mandacan dan wakil gubernur Mohamad Lakotani di Manokwari, Senin. ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menjelaskan semua tahapan Pilkada 2024 terutama tahapan pencalonan harus dikelola dengan prinsip tepat waktu dan berasaskan kepastian hukum.

Dokumen keputusan pertimbangan keaslian Papua yang diterbitkan oleh MRPB terhadap calon gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029 harus dipisahkan sesuai ketentuan.

"MRPB keluarkan putusan nomor 3 untuk calon gubernur Dominggus Mandacan, dan nomor 4 untuk wakil gubernur Mohamad Lakotani," jelas Paskalis.

KPU, kata dia, mengapresiasi kinerja kerja Panitia Khusus MRPB yang menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi administrasi dan faktual calon kepala daerah asli Papua selama tujuh hari kerja.

Ada sebagian dokumen hasil verifikasi dari MRPB yang wajib diumumkan untuk memperoleh tanggapan masyarakat adat di wilayah Papua Barat pada masa sanggah selama tiga hari.

"Kalau ada tanggapan maka kami sampaikan ke MRPB, tapi ada juga dokumen-dokumen yang dikecualikan," ujar Paskalis Semunya.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024