PT PLN (Persero) UP3 Sorong menandatangani dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya sebagai upaya untuk menunjang pemungutan dan penyetoran pajak kelistrikan.
 
Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, Bernhrad Rondonuwu, di Sorong, Kamis, menjelaskan PKS ini merupakan tindak lanjut atas komunikasi bersama Manager PT PLN (Persero) UP3 Sorong Doni Hernandi terkait dengan pajak kelistrikan.
 
"Saya ingin menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Manajer PLN UP3 Sorong, bayangkan bertemu pertama kali langsung dapat informasi ini. Kemudian mereka yang datang cari kita, dan langsung final dengan PKS, ini luar biasa," ucap dia usai menandatangani PKD dengan PLN UP3 Sorong di Balroom Kantor Wali Kota Sorong.
 
Dia mengakui bahwa jarang sekali ada BUMN yang mengejar pemerintah untuk menyampaikan hal terkait dengan pajak dan retribusi kelistrikan.
 
"Apresiasi dari Pemerintah Kota Sorong kepada PLN UP3 Sorong karena baru PLN yang datang dan memberitahukan bahwa ini ada uang di PLN dan belum disetor ke khas daerah," ucap dia.
 
Menurut dia, PKS ini sangat penting dilakukan sebab ketika uang dari hasil pajak dan retribusi kelistrikan masuk ke khas daerah menjadi acuan dan penunjang kebijakan terhadap pembangunan di Kota Sorong.
 
"Jadi ketika retribusi pajak ini masuk ke khas daerah, ini menjadi pendapatan kita untuk dikelola dengan baik supaya PAD  lebih cepat meningkat," ujar dia.
 
Manager PT PLN (Persero) UP3 Sorong, Doni Hernandi, mengatakan perjanjian kerja sama ini bagian penting yang berkaitan dengan kelistrikan.
 
"Menurut peraturan daerah (perda) bahwa kami akan memungut dari setiap transaksi pada penggunaan kelistrikan sesuai dengan besaran yang telah tertera di dalam regulasi itu," ujar dia.
 
Sesuai dengan perda, PLN UP3 Sorong memungut PPJ kepada pelanggan yang bertransaksi tenaga listrik sebesar 10 persen. Lewat kerja sama itu, uang yang dipungut itu akan disetor ke khas daerah secara langsung sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
 
"Nanti secara otomatis dari rekening PLN Pusat akan mentransfer uang itu ke rekening Pemerintah Kota Sorong, jadi tidak perlu ditagih lagi, kami langsung setorkan secara otomatis" kata dia.
 
Nilai setoran pungutan pajak dari pelanggan yang bertransaksi tenaga listrik berkisar Rp600 juta hingga Rp700 juta per bulan.
 
"Jadi setiap tanggal yang ditentukan kami akan setor secara otomatis," jelas dia.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024