Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari, Papua Barat menyebut pasangan calon yang maju dalam pilkada 2024 di daerah itu harus mengantongi minimal 12.020 suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Kamis, mengatakan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024, syarat minimal paslon tidak lagi menggunakan jumlah kursi di DPRD, melainkan menggunakan suara sah.
Hal itu diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 10/2024 yang merupakan hasil perubahan PKPU Nomor 8/2024.
Sidarman menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mensyaratkan daerah yang mempunyai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sampai dengan 250.000 orang maka syarat minimal dukungan adalah 10 persen dari suara sah.
Pada Pemilu 2024, DPT di Kabupaten Manokwari berjumlah 138.128 pemilih, sehingga berlaku ketentuan 10 persen dari suara sah.
Sedangkan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 di Kabupaten Manokwari sebanyak 120.195 suara, adapun 10 persen dari jumlah itu yakni sebanyak 12.020 suara.
"Perolehan suara sah sebanyak 12.020 itu menjadi syarat minimal bagi parpol atau gabungan parpol agar bisa mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di Kabupaten Manokwari," katanya.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu menyebut jajarannya siap menerima pendaftaran pasangan calon pada hari terakhir masa waktu pendaftaran calon yang akan berakhir hari ini, Kamis 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIT.
Dalam pemeriksaan dokumen, KPU hanya merujuk pada B1 KWK yang dikeluarkan dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik.
Tidak hanya memeriksa dokumen, dalam pendaftaran ke KPU setiap paslon harus diantar langsung oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat kabupaten saat melakukan pendaftaran.
"Jadi ada dua yang kami cek, ada orangnya dan ada dokumennya. Semua dokumen yang dibawa akan kita cek di SILON. Sedangkan ketua dan sekretaris parpol tingkat kabupaten harus hadir, berdasarkan PKPU tidak ada perwakilan, ketua dan sekretaris harus datang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Kamis, mengatakan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024, syarat minimal paslon tidak lagi menggunakan jumlah kursi di DPRD, melainkan menggunakan suara sah.
Hal itu diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 10/2024 yang merupakan hasil perubahan PKPU Nomor 8/2024.
Sidarman menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mensyaratkan daerah yang mempunyai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sampai dengan 250.000 orang maka syarat minimal dukungan adalah 10 persen dari suara sah.
Pada Pemilu 2024, DPT di Kabupaten Manokwari berjumlah 138.128 pemilih, sehingga berlaku ketentuan 10 persen dari suara sah.
Sedangkan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 di Kabupaten Manokwari sebanyak 120.195 suara, adapun 10 persen dari jumlah itu yakni sebanyak 12.020 suara.
"Perolehan suara sah sebanyak 12.020 itu menjadi syarat minimal bagi parpol atau gabungan parpol agar bisa mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di Kabupaten Manokwari," katanya.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu menyebut jajarannya siap menerima pendaftaran pasangan calon pada hari terakhir masa waktu pendaftaran calon yang akan berakhir hari ini, Kamis 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIT.
Dalam pemeriksaan dokumen, KPU hanya merujuk pada B1 KWK yang dikeluarkan dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik.
Tidak hanya memeriksa dokumen, dalam pendaftaran ke KPU setiap paslon harus diantar langsung oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat kabupaten saat melakukan pendaftaran.
"Jadi ada dua yang kami cek, ada orangnya dan ada dokumennya. Semua dokumen yang dibawa akan kita cek di SILON. Sedangkan ketua dan sekretaris parpol tingkat kabupaten harus hadir, berdasarkan PKPU tidak ada perwakilan, ketua dan sekretaris harus datang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024